Jual Miras di Toko Kelontong Miliknya, Warga Laweyan Diciduk Polisi

oleh -241 Dilihat
Tim Sparta Polresta Solo amankan miras dari toko kelontong di Jalan Slamet Riyadi, Kamis 2 November 2023 malam.
Tim Sparta Polresta Solo amankan miras dari toko kelontong di Jalan Slamet Riyadi, Kamis 2 November 2023 malam. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Niat hati mendapatkan uang dari transaksi jual beli, namun yang diterima MN (41), warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah ini justru interogasi polisi. Lantaran barang yang hendak ia jual adalah minuman keras (miras). 

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, MN diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo karena kedapatan hendak bertransaksi minuman keras di sebuah toko di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis 2 November 2023. 

“Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center bahwasanya di Jalan Slamet Riyadi  sering terlihat adanya transaksi miras di sebuah toko,” kata dia.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, setelah sampai di lokasi dilakukan penggeledahan dan benar di lokasi ditemukan barang bukti miras berbagai merk dan jenis,” ucap Kompol Arfian.

Kasat Samapta menjelaskan dilokasi tim sparta berhasil menyita belasan miras diantaranya tujuh botol miras jenis anggur merah, empat botol miras merk kawa-kawa Anggur Hijau, dua botol miras merk Joker dan satu botol miras merk API 

“Selanjutnya pemilik beserta barang bukti miras tersebut kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News