Aturan Kemasan Polos Rokok Belum Final, Pemerintah Kaji Dampak ke Industri dan Penerimaan Negara

oleh -401 Dilihat
Foto Ilustrasi

KILASJATENG.ID – Rencana penyeragaman kemasan rokok belum mencapai keputusan final. Pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam proses harmonisasi, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek pengendalian produk tembakau dan kesehatan, tetapi juga dampak kebijakan terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, daerah penghasil tembakau, hingga penerimaan negara.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum) Arif Susandi mengatakan, pembahasan R-Permenkes masih akan berlanjut. Sejumlah substansi dinilai belum mencapai kesepakatan lintas kementerian dan lembaga.

“Jadi, setelah rapat sebelumnya, masih ada rapat harmonisasi lanjutan. Kami akan menampung dulu masukan dari berbagai sektor dan akan kami analisis berdasarkan ketentuan peraturan yang ada serta dampak yang mungkin muncul,” ujar Arif, dikutip Minggu (23/8/2026).

Kemenkum, kata Arif, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan jadwal harmonisasi berikutnya. Pemerintah berupaya agar pembahasan dapat dilanjutkan dalam waktu dekat.

Menurut Arif, proses harmonisasi tidak hanya menguji sebuah aturan dari sisi tujuan kesehatan. Konsekuensi ekonomi yang mungkin muncul apabila kebijakan diterapkan juga perlu diperhitungkan.

Kemenkum, lanjut dia, ingin memastikan regulasi tetap mendukung tujuan pengendalian produk tembakau dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi, keadilan, dan kepastian hukum.

“Harmonisasi selalu mempertimbangkan dampak dan manfaat suatu kebijakan jika ditetapkan. Kebijakan yang memberikan manfaat dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama dalam harmonisasi, dan tentunya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Industri dan Daerah Mulai Soroti Dampak

Rencana penerapan kemasan polos atau penyeragaman kemasan rokok sebelumnya telah memunculkan kekhawatiran dari berbagai daerah dan kalangan industri hasil tembakau.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi rantai ekonomi industri hasil tembakau yang melibatkan banyak sektor, mulai dari petani tembakau, buruh tani, pekerja pabrik, distributor, hingga pelaku perdagangan di tingkat hilir.

Pelaku usaha dan sejumlah pemangku kepentingan meminta pemerintah tidak hanya mengukur dampak kebijakan terhadap konsumsi rokok, tetapi juga memperhitungkan konsekuensinya terhadap tenaga kerja, pendapatan petani, penerimaan cukai, hingga potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Tak Berubah Hari Ini

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan aturan yang berpotensi menambah tekanan terhadap industri hasil tembakau.

“Kami berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak terburu-buru menerbitkan Permenkes yang berpotensi memberi dampak terhadap industri tembakau,” ujar Hailuki.

Ia meminta pemerintah melibatkan berbagai pihak yang terdampak, termasuk petani, buruh tani, pekerja, dan pelaku industri dalam proses pembahasan.

Menurutnya, industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan sektor manufaktur, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah dan penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

DBHCHT Jadi Perhatian Daerah

Salah satu aspek yang menjadi perhatian daerah adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program di daerah, termasuk pembangunan, penegakan hukum di bidang cukai, dan sektor kesehatan.

Karena itu, Hailuki menilai kebijakan yang terlalu ketat berpotensi menekan ekosistem usaha tembakau. Jika produksi dan aktivitas usaha mengalami tekanan, dampaknya dapat merembet pada pendapatan petani dan pekerja hingga penerimaan negara.

Kekhawatiran serupa disampaikan sejumlah daerah yang menjadi sentra tembakau. Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan penyeragaman kemasan berpotensi menambah beban masyarakat yang masih menggantungkan penghasilan dari komoditas tembakau.

“Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu kami menolak usulan penyeragaman kemasan,” kata Agus.

Ia mengaku telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pertanian.

Agus meminta kebijakan terhadap industri hasil tembakau tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.

Jawa Timur hingga Bondowoso Ikut Soroti Kebijakan

Baca Juga  Film Baby Udon, Kisah Kehilangan dan Harapan Fanny Kondoh yang Diangkat ke Layar Lebar

Kekhawatiran juga datang dari Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi industri hasil tembakau dikaji secara menyeluruh.

“Jawa Timur selama ini menjadi tulang punggung penerimaan cukai hasil tembakau nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada industri ini harus dihitung secara matang agar tidak menimbulkan efek berantai terhadap ekonomi daerah,” ujarnya.

Di Situbondo, Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo juga meminta pembahasan mengenai aturan kemasan polos dipertimbangkan kembali. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu sektor tembakau yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Pada 2024, Situbondo menerima DBHCHT sebesar Rp59 miliar. Dana tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di bidang cukai, serta bantuan sosial bagi buruh tani dan pekerja industri rokok.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso turut menyoroti besarnya ketergantungan masyarakat terhadap sektor tembakau. Sedikitnya 5.000 petani di daerah tersebut menggantungkan penghasilan secara langsung dari komoditas tembakau.

Pemerintah Cari Titik Temu

Belum finalnya R-Permenkes menunjukkan pemerintah masih mencari titik temu antara agenda kesehatan dan kepentingan ekonomi. Bagi industri dan daerah sentra tembakau, persoalan penyeragaman kemasan tidak hanya berkaitan dengan desain kemasan, tetapi juga berpotensi memengaruhi rantai pasok, lapangan kerja, pendapatan masyarakat, penerimaan cukai, serta pembiayaan daerah melalui DBHCHT.

Di sisi lain, pemerintah tetap berkewajiban memastikan kebijakan pengendalian produk tembakau berjalan sesuai mandat PP Nomor 28 Tahun 2024.

Karena itu, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum aturan ditetapkan. Pemerintah dituntut memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menghitung secara menyeluruh dampak ekonomi dan sosial yang mungkin muncul.

Untuk saat ini, pembahasan masih berlangsung. R-Permenkes belum menjadi aturan final dan pemerintah masih akan melanjutkan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga sebelum keputusan akhir diambil. (XTN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News