KILASJATENG.DI- Polresta Solo memusnahkan sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke dalam cairan pembersih untuk kemudian dituang ke galian dan diurug dengan tanah di halaman Mako 2 Mapolresta Solo, Rabu 5 Juli 2026.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka KDN alias CK, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Solo pada 27 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat sekitar 3,5 kilogram dari tiga lokasi berbeda di Boyolali dan Klaten.
“Pada hari ini Polresta Solo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan satu rangkaian perkara dengan tiga lokasi penangkapan. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polresta Solo,” ujarnya.
Menurut Catur, pengungkapan tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan aparat dalam menangkap pelaku, tetapi juga membuktikan ketelitian penyidik dalam mengembangkan kasus hingga menemukan seluruh barang bukti yang disimpan di beberapa lokasi. Karena kasus tersebut berkembang dari satu penangkapan yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pengembangan hingga mengarah ke tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dan penyelidik dalam mengembangkan perkara sehingga jaringan yang terlibat dapat terungkap lebih luas. Karena tidak hanya di Solo melainkan hingga Solo Raya,” kata dia.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah disita tidak akan kembali beredar di masyarakat.
“Fokus utama kepolisian bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan memastikan narkotika tidak sampai ke tangan masyarakat. Karena yang kami jaga adalah masyarakat, jangan sampai masyarakat menjadi korban ataupun kecanduan narkotika. Pengguna narkoba memang tidak bisa dilihat secara kasat mata, sehingga upaya pemberantasan harus dilakukan secara terus-menerus, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Achmad Ardianto mengapresiasi ungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Solo yang telah bekerja keras mengamankan narkotika ini. Tadi disampaikan barang bukti sekitar 3,5 kilogram. Itu jumlah yang sangat besar dan bisa menyelamatkan 3 juta nyawa. Yang paling penting, pengungkapan ini telah menyelamatkan begitu banyak masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Respati memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polresta Solo dan BNN Kota Solo, khususnya dalam upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika.
“Kami akan terus bekerja sama dengan BNN dan kepolisian agar langkah pencegahan semakin masif. Edukasi kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat akan terus diperkuat sehingga mereka memahami bahaya narkoba sejak dini,” katanya.(*)


