Operasi Pekat Candi 2024: Polresta Solo Amankan 141 Orang, dari Kasus Miras hingga Premanisme

oleh -252 Dilihat
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan selama Operasi Pekat 2024. (Foto: Putri Sejati)
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan selama Operasi Pekat 2024. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Sebanyak 141 orang diamankan Polresta Solo selama berjalannya Operasi Pekat Candi 2024 yang berlangsung serentak di Polda Jateng mulai 6-24 Maret 2024 atau selama 20 hari. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, sesuai namanya, Operasi Pekat, maka sasaran operasi tersebut adalah penyakit masyarakat (pekat) mulai dari perjudian, minuman keras (miras), narkoba, prostitusi hingga aksi premanisme berupa pemalakan, hingga petasan yang meresahkan masyarakat. 

“Dari 141 orang yang diamankan terdiri dari 17 orang pelaku Tipiring, 104 orang kita lakukan pembinaan, 20 orang dilakukan penahanan dengan TO sebanyak 15 kasus,” ujarnya dalam press conference yang digelar di Mapolresta Solo, Rabu 27 Maret 2024.  

Untuk kasus miras, selain mengamankan 52 orang, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis ciu sebanyak 140 liter dan miras pabrikan berbagai merk sebanyak 253 botol.

“Sedangkan untuk kasus narkoba kami mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari pengedar lima tersangka, dua orang kurir dan tujuh orang sebagai pengguna. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 118,31 gram, ganja seberat 582 gram, Extasi sebanyak 103 Butir  dan Psikotropika sebanyak 11 Butir,” urai Kapolresta. 

Untuk kasus premanisme, petugas mengamankan delapan tersangka. Dimana dua orang diantaranya melakukan pemalakan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian dan menggunakan air gun berbentuk pistol untuk mengancam korban.

“Pelaku langsung kami amankan dua hari setelah laporan masuk. Barang bukti yang berhasil kami amankan termasuk satu buah air gun,” kata Kapolresta. Terkait kasus lainnya, untuk judi

Polresta Solo mengamankan 18 orang tersangka dari lima laporan yang diterima. Kemudian untuk petasan mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa 28 pack petasan jenis Lombok, 15 pack petasan pletekan mini, 10 pack petasan 2 smoke dan 20 pack petasan blackpaper.

“Untuk prostitusi kami mengmabkan 50 orang wanita dan perempuan dari sejumlah hotel di wilayah hukum Polresta Solo. Mereka kemudian mendapatkan pembinaan di Sat Binmas,” jelas Kapolresta.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News