Ancam Anak dengan Sajam, Warga Jebres Diamankan Polisi

oleh -287 Dilihat
EP (48), warga Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah yang diamankan Tim Sparta Polresta Solo karena mengancam anaknya menggunakan sajam. (FOTO: Humas Polresta Solo)
EP (48), warga Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah yang diamankan Tim Sparta Polresta Solo karena mengancam anaknya menggunakan sajam. (FOTO: Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Entah apa yang ada dalam pikiran EP (48), warga Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah yang tega mengancam anak kandungnya dengan senjata tajam (sajam). Akibatnya ia harus berurusan dengan polisi setelah diamankan Tim Sparta Polresta Solo, Sabtu 9 Desember 2023. 

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan EP berawal dari laporan sang anak yang mengaku mendapat ancaman dari ayah kandungnya itu menggunakan lempengan besi tajam di rumahnya. 

“Kami mendapat laporan dari korban yang tak lain anak kandung pelaku. Ia mengaku sering mendapat ancaman dari ayahnya dengan benda-benda tajam sehingga membuatnya ketakutan dan trauma,” ujarnya. 

Atas laporan tersebut Tim Sparta Polresta Solo pun  langsung merespon cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor (korban), sesampainya di lokasi pelaku pengancaman sudah tidak ada di lokasi.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Selanjutnya Tim Sparta bersama pelapor berupaya mencari keberadaan pelaku di tempat yang sering di buat nongkrong bersama teman – temannya.

“Berkat usaha pencarian tersebut,  pelaku berhasil diamankan di tempat pengisian ulang air mineral di jalan Saharjo disaat pelaku sedang asyik ngobrol bersama temannya,” jelas Arfian.

Di saat dilakukan penangkapan pelaku dan penggeledahan ditemukan 1 botol miras merk anggur merah dan lempengan besi yang digunakan pelaku untuk mengancam pelapor (korban).

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dikarenakan dahulu pelapor pernah juga diancam menggunakan sajam, dan didalam kamar pelaku berhasil disita berbagai macam jenis sajam diantaranya satu buah celurit, tiga buah sangkur,  satu buah pedang, satu buah Kampak,  satu buah golok serta satu buah gear rantai,” jelas Kasat Samapta.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Selanjutnya barang bukti dan Pelaku dibawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke Piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya. 

Dari pengakuan korban, pelaku juga kerap mengancam istrinya. Hal tersebut dilakukan saat pelaku dalam kondisi mabuk setelah minum-minum. 

“Kejadian tersebut sering dilakukan oleh pelaku disaat pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. Selain sering minum – minuman keras, pelaku juga mengkonsumsi obat terlarang,” tutupnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News