KILASJATENG.ID – Misteri di balik identitas penulis opini yang menyudutkan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di media siber Jakarta.Suaramerdeka.com akhirnya terungkap. Dalam forum klarifikasi yang dimediasi oleh Dewan Pers, pihak Teradu mengakui bahwa sosok di balik nama samaran “Istiqomah” adalah Amin Said Husni, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pengungkapan ini tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 2 Juli 2026. Dewan Pers menilai dua opini yang diadukan oleh Gus Ipul terbukti memuat pendapat yang menyudutkan Pengadu. Bahkan, salah satu opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok” dinyatakan mengandung narasi yang merendahkan martabat Gus Ipul.
Teradu Akui Khilaf dan Bebankan Tanggung Jawab ke Penulis
Dalam forum tersebut, pihak Jakarta.Suaramerdeka.com selaku Teradu menyatakan bahwa tanggung jawab atas materi tulisan berada sepenuhnya pada penulis opini yang bersangkutan.
Selain masalah identitas samaran, Teradu juga mengakui adanya kekhilafan terkait penempatan salah satu artikel opini ke dalam rubrik berita. Atas kesalahan tata letak tersebut, pihak media menyampaikan permohonan maaf.
Sanksi dan Tindakan Korektif dari Dewan Pers
Sebagai bentuk penyelesaian sengketa, Dewan Pers mewajibkan pihak Teradu untuk segera melakukan sejumlah langkah korektif, antara lain:
Memperbaiki diksi yang dinilai menyerang personal Pengadu.
Memindahkan artikel dari rubrik berita ke rubrik opini yang sesuai.
Memuat opini bantahan dari pihak Gus Ipul selaku Pengadu.
Menautkan (hyperlink) opini bantahan tersebut pada artikel yang diadukan.
Mencantumkan catatan resmi pada artikel lama yang menyatakan bahwa Dewan Pers menilai opini tersebut menyudutkan Pengadu.
Kuasa Hukum Gus Ipul: Kemerdekaan Pers Harus Bertanggung Jawab
Menanggapi hasil keputusan Dewan Pers, tim kuasa hukum Gus Ipul menyambut baik adanya kepastian hukum melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami… Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan,” ujar Anom Surya Putra, Kuasa Hukum Pengadu.
Senada dengan Anom, Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media massa tetap memiliki batasan etis.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab… Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” tegas Yudha.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa. Kendati demikian, Gus Ipul selaku Pengadu tetap memiliki hak untuk melaporkan kembali kasus ini apabila pihak Teradu mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajiban korektif yang telah disepakati. (PFQ)


