Lewati ke konten
Kilasjateng.id
  • Pencarian
    • Instagram
  • Beranda
  • Semarang Raya
  • Jawa Tengah
  • Jogja
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Telekomunikasi
    • Energi
    • Properti
    • Aneka Bisnis
  • Lifestyle
    • Hotel & Resto
    • Kuliner
  • Sport
  • Teknologi
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
  • Index

Tag: pemusnahan

Bea Cukai Surakarta dan Pemkot Solo Musnahkan 12,8 juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

KILASJATENG.ID- Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Forkopimda menggelar kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Balai

Jawa Tengah07 Oktober 2026oleh kilasjateng.idSebarTweet
Pemusnahan uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di Mako 2 Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa 19 Mei 2026. (Foto: Putri Sejati)

Hasil Temuan Masyarakat dan Bank, 12.270 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

KILASJATENG.ID- Sebanyak 12.270 lembar uang palsu (upal) berbagai nominal hasil temuan masyarakat dan perbankan sepanjang 2026 dimusnahkan di halaman Mako 2 Mapolresta

Jawa Tengah19 Mei 202620 Mei 2026oleh kilasjateng.idSebarTweet
Seremonial pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 21 Oktober 2025. (Foto: Putri Sejati)

Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12 Juta Batang Rokok dan Miras Senilai Rp17M

KILASJATENG.ID– Bea Cukai Surakarta memusnahkan sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam

Jawa Tengah21 Oktober 202524 Oktober 2025oleh kilasjateng.idSebarTweet
Pemusnahan barang bukti 166 perkara yang sudah inkracht di halaman Kantor Kejari Solo, Kamis 12 Septe,ber 2024. (Foto: Putri Sejati)

Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti Perkara Selama 8 Bulan Terakhir

KILASJATENG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan barang bukti dari 166 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht selama tahun 2024,

Jawa Tengah12 September 202412 September 2024oleh kilasjateng.idSebarTweet
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng. (Foto: Humas Polda Jateng)

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba 47,8 Kilogram BB Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

KILASJATENG.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti (BB) TP Narkotika berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil

Jawa Tengah21 Maret 2024oleh kilasjateng.idSebarTweet
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghancurkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum

Barang Bukti Diblender dan Dibakar, Uang Palsu Hingga Ribuan Butir Pil Koplo Dumusnahkan Petugas Kejari Semarang

KILASJATENG.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghancurkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman kantor Kejari, Senin (30/10/2023). Mulai dari uang palsu,

Jawa Tengah31 Oktober 202331 Oktober 2023oleh kilasjateng.idSebarTweet

Berita Populer

  • Aturan Kemasan Polos Rokok Belum Final, Pemerintah Kaji Dampak ke Industri dan P…
    Di News, Umum
  • Saudi Aramco Beri Diskon Besar Minyak Arab Light, Pasar Asia Jadi Rebutan
    Di Energi, News, Umum
  • Telkomsel Beri Pelatihan AI dan Berangkatkan Guru di Surabaya ke Tanah Suci mela…
    Di News, Telekomunikasi, Umum
  • Perkuat Jaringan Digital Nasional, PWI Pusat Resmi Meluncurkan Website pwi.or.id
    Di News, Umum
  • Telkom Solution Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat DTIIF 2026
    Di News, Telekomunikasi, Umum

Berita Terkini

  • TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia, Bidik Indo-Pacific Digital Hub
  • Telkomsel ”Bagi-Bagi Bahagia” 31 Mobil Listrik dan 120 Sepeda Motor, Serta Beragam Diskon …
  • Duo Wening Jepank saat merilis lagu terbarunya, Ayo Wedangan di Wedangan Bu Siti, Selasa 20 Oktober 2026 malam. (foto dokumentasi)
    Rilis Lagu Ayo Wedangan, Duo Wening Jepank Padukan Keroncong dengan Musik Modern
  • Kasus Suap Audit BPK Klaten: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Sita Uang, Perhiasan, dan Dok…
©kilasjateng.id

Tentang Kami ● Kebijakan Privasi ● Pedoman Media Siber ● Disclaimer
Copyright 2023 PT. Kilas Network Indonesia All rights reserved.