Medio Januari-Oktober 2024, Polresta Solo Berhasil Ungkap 131 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

oleh -117 Dilihat
Pencanangan kampung anti Narkoba di Kelurahan Pajang, Kamis 7 November 2024 malam. (Foto: Dok Humas Polresta Solo)
Pencanangan kampung anti Narkoba di Kelurahan Pajang, Kamis 7 November 2024 malam. (Foto: Dok Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil mengungkap sebanyak 131 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Solo selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2024. 

Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono mengatakan, dari 131 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak 168 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Selama kurun waktu bulan Januari hingga Oktober 2024, kami mengungkap 131 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan menangkap 168 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta pemakai Narkoba. Mereka terdiri dari 67 pengedar dan 101 pemakai narkoba,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Pencanangan kampung anti Narkoba di Kelurahan Pajang, Kamis 7 November 2024 malam. 

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.133,95 gram sabu, 1.774,41 gram ganja, 161.81 gram tembakau gorila dan 125 butir inex.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para tersangka. Mereka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi. 

Ia menambahkan, untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News