Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

oleh -169 Dilihat
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi transnasional dengan menyita sabu seberat 18,73 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.425 butir dalam press rilis di Mapolda Jateng, Selasa 27 Agustus 2024. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi transnasional dengan menyita sabu seberat 18,73 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.425 butir dalam press rilis di Mapolda Jateng, Selasa 27 Agustus 2024. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)

KILASJATENG.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi transnasional dengan menyita sabu seberat 18,73 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 21 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda dalam pres rilis di Mapolda Jateng, Selasa 27 Agustus 2024.

Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di Surabaya  rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas

Ditambahkan Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. Dari pengakuan tersangka diketahui hal tersebut sudah yang ketiga kalinya dilakukan

“Yang Pertama di bulan Januari sebanyak 15 kilogram kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kilogram dan bulan Agustus sebanyak 18 kilogram,” paparnya.

Ia menyebut dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Sementara itu,  Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News