KILASJATENG.ID- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengamankan empat warga Solo yang sedang asyik pesta minuman keras (miras) jenis ciu di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu 6 Desember 2023 malam.
Adapun empat warga yang diamankan adalah AN (35) dan AF (42), warga Kecamatan Serengan serta PCP (43) dan MA (40), warga Kecamatan Laweyan.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, keempat warga tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga melalui call center Tim Sparta yang menginformasikan ada sekumpulan warga yang sedang pesta miras di pinggir jalan dan meresahkan warga sekitar.
“Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi didapati sekumpulan orang yang sedang pesta miras. Dan setelah di lakukan penyisiran di temukan Barang bukti miras jenis ciu.” jelas Kompol Arfian.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi adalah satu botol miras jenis Ciu (isi) 1,5 liter dan dua botol miras jenis Ciu (kosong) kapasitas 1,5 liter.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Dihubungi terpisah Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan Solo akan terus gencar melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran Penyakit masyarakat (Pekat) diantaranya Judi, Narkoba, miras, sajam, PSK Jalanan dan Knalpot brong. Tujuannya untuk menjaga situasi di Kota Solo aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat jangan segan untuk melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan Kamtibmas masyarakat bisa menghubungi Call Center tim sparta 0811-2957-110 atau langsung ke no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000,” pungkasnya.*