Kemenhub Tegas! Truk ODOL Mulai Ditindak Lewat ETLE HUB pada 2027

oleh -329 Dilihat

KILASJATENG.ID – Pelaku usaha angkutan barang diminta mulai mempersiapkan armadanya menghadapi pemberlakuan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemerintah akan mengakhiri masa toleransi terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut sejalan dengan peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sistem ini disiapkan sebagai instrumen pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ETLE HUB memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas di jalan nasional. Kendaraan yang terbukti membawa muatan melebihi ketentuan nantinya dapat dikenakan sanksi.

“Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini,” kata Dudy, Senin (10/8/2026).

Menurut Dudy, penertiban kendaraan ODOL tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha angkutan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan,” tegasnya.

Masa Sosialisasi hingga Desember 2026

Meski ETLE HUB telah diluncurkan, penerapan sanksi terhadap pelanggaran ODOL tidak langsung dilakukan secara penuh. Kemenhub memberikan masa sosialisasi hingga akhir Desember 2026.

Baca Juga  Jamin Rantai Pasokan Daging untuk Pedagang Bakso Wonogiri, Prof Dr Katno Hadi Ingin Bangun Peternakan Sapi Terintegrasi

Selama masa tersebut, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan terlebih dahulu mendapatkan peringatan. Pemerintah akan memanfaatkan periode sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang, mulai dari pelaku usaha transportasi, pemilik kendaraan hingga pengemudi.

“Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan,” ujar Dudy.

Masa peringatan tersebut akan berakhir pada penghujung 2026. Mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL akan memasuki tahap penegakan hukum dan pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan,” kata Dudy.

Dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu untuk memastikan armada maupun pola operasional mereka telah sesuai dengan ketentuan dimensi dan daya angkut kendaraan.

Pelanggar Dikenai Tilang dan Uang Titipan Rp500 Ribu

Dudy menjelaskan, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan surat tilang. Selanjutnya, perkara diproses melalui persidangan untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan.

Dalam proses tersebut, pelanggar diwajibkan menyetorkan uang titipan sebesar Rp500.000 sejak surat tilang diterbitkan. Dudy menegaskan, nominal tersebut bukan merupakan besaran denda final, melainkan uang titipan untuk proses hukum.

Baca Juga  Kinerja Telkom Makin Solid, Pendapatan Tumbuh 3,9 Persen Jadi Rp75,9 Triliun

Besaran denda akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan. Apabila denda yang diputuskan pengadilan lebih kecil dari Rp500.000, kelebihan uang titipan akan dikembalikan kepada pelanggar.

“Itu jumlah Rp500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Dudy.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum melalui sistem tersebut.

Penerapan ETLE HUB membuat penanganan kendaraan ODOL memasuki tahap baru. Persoalan tersebut tidak lagi hanya mengandalkan penertiban di lapangan, tetapi juga didukung sistem pengawasan elektronik yang terintegrasi.

Bagi industri logistik dan angkutan barang, kebijakan ini berpotensi mendorong perubahan pola operasional, mulai dari penyesuaian kapasitas angkut, spesifikasi kendaraan hingga efisiensi distribusi.

Selama ini, membawa muatan berlebih kerap menjadi salah satu cara menekan biaya angkut dalam setiap perjalanan. Namun, dengan pengawasan yang semakin terintegrasi dan penindakan berbasis elektronik, praktik tersebut akan membawa risiko hukum sekaligus potensi tambahan biaya bagi pelaku usaha.

Karena itu, masa sosialisasi hingga akhir Desember 2026 menjadi kesempatan bagi pelaku usaha angkutan barang untuk melakukan penyesuaian sebelum penegakan hukum ODOL diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027. (UVP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News