, ,

FORTANI ’26 Konsolidasikan Gerakan Tani, Soroti Konflik Agraria hingga Ancaman Alih Fungsi Lahan

oleh -7 Dilihat

KILASJATENG.ID — Sejumlah organisasi tani, komunitas agraria, lembaga riset, dan kelompok masyarakat sipil dari berbagai daerah membentuk Forum Tani untuk Hari Tani Nasional 2026 atau FORTANI ’26. Forum tersebut dibentuk untuk memperkuat konsolidasi gerakan tani dalam menghadapi berbagai persoalan agraria yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pembentukan FORTANI ’26 merupakan hasil Pertemuan Konsolidasi Jaringan Gerakan Tani yang digelar di Perdikan INSIST, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 4–5 September 2026.

Pertemuan itu melibatkan organisasi dan komunitas dari Jakarta, Yogyakarta, Klaten, Batang, Lamongan, Mojokerto, Garut, Bogor, Karawang, Salatiga, hingga Cirebon. Di antaranya Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Alterasi Indonesia, Ibu-Ibu Berisik, Komunitas Kretek, Omah Rojolele, Omah Tani, Paguyuban Petani Hutan Lamongan dan Mojokerto, Pesantren Ekologi At-Thoriq, Sajogyo Institute, Sanggar Kebangsaan, Sekolah Sawah atau Kaliaget Organic Farm and School, Serikat Paguyuban Petani Qorriyah Thoyyibah, serta Wangsakerta.

Gerakan Tani Dinilai Masih Terfragmentasi

Fasilitator sekaligus Juru Bicara FORTANI ’26, Titok Hariyanto, mengatakan konsolidasi diperlukan karena gerakan tani pasca-1998 dinilai masih berjalan secara terpisah berdasarkan isu dan wilayah masing-masing.

Menurut dia, sebagian organisasi selama ini berkonsentrasi pada persoalan kriminalisasi petani. Kelompok lain memperjuangkan persoalan pupuk, sementara organisasi lainnya menyoroti kebijakan impor dan persoalan penguasaan lahan.

Kondisi tersebut dinilai membuat berbagai persoalan agraria belum terhubung dalam satu agenda perjuangan yang lebih luas.

Karena itu, pertemuan di Sleman diarahkan untuk mempertemukan berbagai pengalaman dan persoalan di tingkat komunitas dengan agenda kebijakan agraria di tingkat nasional.

Soroti Berbagai Persoalan Agraria

Dalam forum tersebut, peserta membedah sejumlah kasus yang disebut terjadi di berbagai daerah.

Persoalan yang dibahas antara lain konflik pengelolaan lahan di kawasan hutan di Mojokerto dan Lamongan, persoalan regenerasi petani di Klaten, alih fungsi lahan pertanian untuk kawasan industri di Karawang, serta kekhawatiran terhadap pengelolaan sumber mata air di Salatiga.

FORTANI ’26 juga menyoroti sejumlah kebijakan nasional yang menurut mereka berpotensi memberikan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat pedesaan.

Di antaranya pembangunan Batalyon Pangan di Banten, pengelolaan tanah sitaan Satgas BLBI, serta rencana pengembangan proyek geothermal di kawasan Gunung Telomoyo dan Gunung Ungaran.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan maklumat politik FORTANI ’26.

Petani Tak Hanya Berhadapan dengan Persoalan Produksi

Titok mengatakan persoalan pertanian tidak semestinya hanya dilihat dari aspek produksi, pupuk, atau hasil panen.

Menurut dia, persoalan agraria berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan petani, mulai dari kepastian penguasaan tanah, akses terhadap air, kesehatan, kondisi ekonomi, kebebasan masyarakat, hingga keberlanjutan lingkungan.

“Isu tani tidak boleh lagi dipersempit hanya sebatas masalah produksi, pupuk, atau hasil panen semata,” kata Titok saat membacakan draf maklumat politik FORTANI ’26.

Ia menyebut perlindungan terhadap petani perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas karena tanah dan lingkungan menjadi bagian penting dari keberlangsungan kehidupan masyarakat pedesaan.

Enam Tuntutan FORTANI ’26

Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, FORTANI ’26 menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.

Pertama, FORTANI ’26 meminta adanya kepastian hukum bagi petani penggarap yang selama ini mengelola lahan, baik di kawasan hutan maupun nonhutan, termasuk wilayah yang menjadi objek redistribusi tanah.

Kedua, mereka meminta perlindungan terhadap lahan pangan produktif agar tidak mudah dialihfungsikan untuk pembangunan proyek strategis maupun kepentingan nonpertanian lainnya.

Ketiga, FORTANI ’26 mendesak penghentian kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan ruang hidupnya. Mereka juga meminta penerapan mekanisme Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan lingkungan serta agraria.

Keempat, forum tersebut menyerukan pengakuan terhadap hak petani atas benih dan sumber daya air. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hak petani dalam pemuliaan benih serta pengelolaan sumber daya air.

Kelima, FORTANI ’26 mendorong penguatan pertanian berbasis agroekologi dan perlindungan pangan sehat. Mereka juga meminta pengendalian terhadap penggunaan pestisida yang dinilai membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Keenam, FORTANI ’26 meminta proses pembentukan regulasi mengenai reforma agraria dievaluasi agar tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat serta tidak mengurangi substansi reforma agraria.

Tuntutan terakhir muncul di tengah proses legislasi RUU Pengaturan Reforma Agraria. DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026.

Momentum Hari Tani Nasional

Seruan FORTANI ’26 disampaikan bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Peringatan tersebut berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Hari Tani Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

Dalam momentum tersebut, FORTANI ’26 mengajak mahasiswa, buruh, akademisi, seniman, pegiat lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat solidaritas dengan petani.

Mereka menempatkan kepastian hak atas tanah, perlindungan lingkungan, dan kedaulatan pangan sebagai sejumlah agenda utama dalam perjuangan agraria.

Bagi FORTANI ’26, perlindungan terhadap petani tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi pangan, tetapi juga menyangkut kepastian ruang hidup serta keberlanjutan sumber daya agraria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News