Bawa Kabur 2 Cincin di Toko Emas, Residivis 11 Kali Dibekuk Polisi

oleh -1 Dilihat
Wakapolresta Solo, AKBP SIgit (tengah)menunjukkan sejumlah barang buktu yang diamankan dari pelaku pencurian emas di toko emas saat press rilis yang digelar di Mapolresta Solo, Senin 29 Juni 2026. (Foto: Putri Sejati)
Wakapolresta Solo, AKBP SIgit (tengah)menunjukkan sejumlah barang buktu yang diamankan dari pelaku pencurian emas di toko emas saat press rilis yang digelar di Mapolresta Solo, Senin 29 Juni 2026. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Polresta Solo akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membawa kabur dua gelang emas saat berpura-pura menjadi pembeli di sebuah toko emas di kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, pelaku berinisial UD (42) merupakan seorang residivis dan telah menjalani masa hukuman di penjara sebanyak 11 kali. 

“Selain mencuri dan membawa kabur perhiasan di toko emas, pelaku diketahui juga melakukan penjambretan di hari yang sama tapi di lokasi yang berbeda. Pelaku juga merupakan residivis sejumlah kasus kejahatan dan sudah dihukum sebanyak 11 kali,” ujarnya dalam pers rilis yang digelar di Mapolresta Solo, Senin 29 Juni 2026.

Terkait pencurian emas, Sigit mengatakan, pelaku beraksi pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.43 WIB. Dalam aksinya, UD berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui karyawan toko.

“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, mencoba beberapa cincin emas, meminta lagi, mencoba lagi, lalu memanfaatkan kelengahan karyawan untuk merebut dua cincin emas sebelum kabur menggunakan sepeda motor,” papar Wakapolresta. 

Tak berhenti di situ, UD kembali beraksi pada Jumat 19 Juni 2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Manahan. Kali ini ia menjambret MC yang tengah duduk santai usai makan di depan sebuah tempat kuliner yang ada di kawasan Manahan. Tas korban yang berisi komputer tablet berhasil dibawa kabur, dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.

Polisi yang menyelidiki aksi pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berbekal rekaman CCTV akhirnya mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran, akhirnya pelaku bisa ditangkap pada Minggu 28 Juni 2026 malam. 

Baca Juga  Lestarikan Warisan Leluhur, Tradisi Buka Luwur Makam Syech Maulana Ibrahim Maghribi Kembali Digelar.

“Tim Satreskrim terus melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Pasarkliwon,” jelas Sigit.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit handphone, serta KTP milik tersangka. Sementara dua cincin emas hasil curian diketahui telah dijual. Sedangkan untuk kasus penjambretan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tablet milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wakapolresta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News