Lima Bulan, Polresta Solo Ungkap 43 Kasus Narkoba dan Amankan 55 Tersangka

oleh -2 Dilihat
Jajaran Sat Narkoba Polresta Solo berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus narkoba dengan mengamankan 55 tersangka selama lima bulan terakhir, Januari-Mei 2026. (Foto: Putri Sejati)
Jajaran Sat Narkoba Polresta Solo berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus narkoba dengan mengamankan 55 tersangka selama lima bulan terakhir, Januari-Mei 2026. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Jajaran Sat Narkoba Polresta Solo berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus narkoba dengan mengamankan 55 tersangka selama lima bulan terakhir, Januari-Mei 2026. 

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, dari 43 kasus yang berhasil diungkap, satu kasus merupakan laporan dari Polda Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan sisanya 42 kasus merupakan dari laporan masyarakat yang diterima Polresta Solo. 

“Dari 55 tersangka yang diamankan, rinciannya sebanyak 32 tersangka merupakan pengedar dan 15 tersangka sebagai pengguna, sementara 10 di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” paparnya dalam pers rilis yang digelar di Aula Mako 2 Polresta Solo, Rabu 20 Mei 2026. 

Wakapolresta menambahkan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1.207,55 gram, ganja sebanyak 3 pohon, ekstasi 14 butir dengan berat 9,52 gram, serta psikotropika sebanyak 83 butir.

“Yang paling menonjol ada dua kasus. Pertama kasus dengan tersangka berinisial Y yang diamankan Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 25 butir pil Alprazolam yang terdiri dari sembilan butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam dan satu butir Opizolam Alprazolam,” ungkap Wakapolresta. 

Atas perbuatannya, tersangka Y yang diketahui merupakan perantara dijerat dengan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara kasus menonjol kedua melibatkan tersangka berinisial MLH yang diamankan di lokasi yang sama pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 58 butir pil Alprazolam. Dalam kasus ini, tersangka diketahui berstatus sebagai pengguna.

Baca Juga  Solo Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleran, Ini Langkah yang Disiapkan FKUB

“Dari 43 kasus modus yang digunakan masih sama, dalam melakukan transaksi narkoba para pelaku melakukan sistem tempel dengan meletakkan narkoba di suatu lokasi tertentu, kemudian memberikan tanda dan mengirimkan share location (shareloc) melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli untuk menghindari pertemuan langsung,” kata dia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News