Polresta Solo Ungkap Kasus Penipuan Laptop Berkedok Operator Credit Card 

oleh -2 Dilihat
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti kasus tipu gelap laptop yang berhasil diungkap. (Foto: Putri Sejati)
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti kasus tipu gelap laptop yang berhasil diungkap. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Polresta Solo mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) laptop dengan modus operator kartu kredit dan mengamankan satu pelaku berinisial RA, warga Banyuasin Sumatera Selatan. 

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Luliana, warga Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin 18 Mei 2026 lalu, yang melaporkan temannya karena membawa kabur laptop miliknya.  

“Pelaku meminjam laptop milik korban beserta dengan charger dan dus book-nya untuk mengecek spesifikasi dan digunakan untuk pekerjaan coding. Namun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban, laptop tersebut justru dijual oleh pelaku,” ujar AKBP Sigit dalam press rilis di Mako 2 Polresta Solo, Rabu 20 Mei 2026. 

Wakapolresta menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal karena tinggal di rumah kost yang sama di kawasan Manahan sejak bulan Maret 2026. Pelaku mengaku bekerja sebagai operator credit card dan menawarkan korban untuk ikut bergabung dalam aktivitas “Inploi Coding Credit Card” dengan modus proses ekstrak USD ke IDR melalui pengembalian email menggunakan progress coding. 

“Hal tersebut membuat korban semakin percaya terhadap pelaku dan meminjamkan laptop miliknya kepada pelaku. Laptop dipinjam Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB namun sampai Senin tidak dikembalikan. Ternyata setelah pelaku diamankan dan diperiksa diketahui jika laptop milik korban dijual seharga Rp3.500.000,” ungkap Sigit. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung A07 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.200.000. Tersangka ternyata juga seorang residivis dalam perkara penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2023 di wilayah Sleman, Yogyakarta dan pernah menjalani hukuman selama 18 bulan penjara,” kata Wakapolresta. 

Baca Juga  Bina 100 Supeltas, Satlantas Polresta Solo Tekankan Etika dan Keselamatan di Jalan

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, termasuk kepada orang yang baru dikenal, terutama terkait peminjaman barang berharga maupun tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News