Usai Izin “Sungkem” Orang Tua, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK

oleh -390 Dilihat

KILASJATENG.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/3/2026). Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini sempat menyandang status tahanan rumah selama beberapa hari.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.31 WIB dengan pengawalan. Kembalinya Yaqut ke sel tahanan menandai berakhirnya masa pengalihan penahanan yang diberikan penyidik atas dasar kemanusiaan.

Alasan Kemanusiaan: Ingin Bertemu Ibunda
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Yaqut membenarkan bahwa status tahanan rumah yang ia jalani sebelumnya merupakan permohonan dari pihak keluarga. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena sempat diizinkan bertemu dengan sang ibu.

Baca Juga  Kinerja Melejit, Arus Petikemas Terminal Teluk Lamong Naik 8,27% di Awal 2026

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya. Itu permintaan kami (keluarga),” ujar Yaqut singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Pihak KPK menjelaskan bahwa pengalihan status tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sempat Jadi Perbincangan di Rutan
Absennya sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini di dalam Rutan ternyata sempat memicu tanda tanya di antara para tahanan dan keluarga penjenguk. Silvia Rinita Harefa, istri dari salah satu tahanan KPK, menyebutkan bahwa Yaqut tidak terlihat selama beberapa hari terakhir, termasuk saat momen penting keagamaan.

Baca Juga  Jaga Pasokan Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Alihkan Sumber Impor LPG ke AS dan Australia

“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam. Beliau juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu,” ungkap Silvia kepada wartawan.

Prosedur Hukum Tetap Berjalan
Meski sempat diberikan kelonggaran berupa tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan pengawasan ketat. Pengalihan ini tidak menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik. (WXO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News