Perayaan Imlek 2026: KPK Beri Kesempatan Keluarga Kunjungi Tahanan

oleh -383 Dilihat

KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi keluarga dan kerabat tahanan untuk melakukan kunjungan tatap muka bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili/2026 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa layanan kunjungan ini disediakan khusus pada hari libur nasional ini sebagai bentuk pemenuhan hak-hak dasar para tahanan.

Jadwal dan Tata Tertib Kunjungan
KPK telah menetapkan durasi kunjungan selama dua jam bagi para keluarga yang ingin menjenguk.

Waktu Kunjungan: Selasa, 17 Februari 2026

Jam Operasional: 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB

Budi mengimbau agar seluruh pengunjung mematuhi prosedur yang berlaku demi kelancaran proses pertemuan.

Baca Juga  Bahlil: Terobosan Baru Jadi Kunci Wujudkan Swasembada Energi Nasional

“KPK mengimbau agar kunjungan tetap dilakukan secara tertib dan teratur, termasuk dalam hal pengantaran makanan bagi para tahanan,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa (17/2/2026).

Data Tahanan di Rutan KPK
Berdasarkan data terbaru, total tahanan yang berada di bawah kewenangan KPK saat ini tersebar di beberapa titik:

1. Rutan Gedung Merah Putih: 40 orang (32 pria dan 8 wanita).

2. Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (KPK Lama): 41 orang pria.

Dari total tersebut, terdapat dua orang tahanan yang saat ini sedang dibantarkan untuk menjalani perawatan kesehatan.

Tidak Ada Tahanan Merayakan Imlek
Meskipun fasilitas kunjungan ini dibuka serentak untuk merayakan momen Tahun Baru Imlek, Budi Prasetyo mengungkapkan sebuah fakta menarik terkait komposisi penghuni rutan saat ini.

Baca Juga  BPD HIPMI Jawa Timur Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Munas XVIII 2026

“Meskipun begitu, di dalam rutan saat ini tidak ada tahanan KPK yang sedang merayakan Imlek,” terangnya.

Langkah ini tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah sebagai komitmen dalam menjaga sisi kemanusiaan dan hak sosial setiap tahanan, terlepas dari latar belakang agama maupun etnis mereka. (PKA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News