Satlantas Polresta Solo Dorong Pelayanan Digital, Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah Lewat Aplikasi SINAR

oleh -3 Dilihat
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Dhayita. (Foto: Putri Sejati)
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Dhayita. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah lantaran bisa dilakukan dari rumah tanpa harus repot-repot ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). 

Lantaran saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi SIM Presisi Nasional (SIM) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Sehingga masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara lebih mudah, cepat, dan praktis.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Dhayita Daneswari mengatakan, layanan perpanjangan SIM secara daring saat ini telah diperluas di wilayah Jawa Tengah, yakni di 20 kota/kabupaten. Diketahui sebelumnya layanan ini baru tersedia di Poltabes Semarang dan Polresta Solo. 

Namun saat ini juga hadir di Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, Polres Grobogan, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polresta Magelang, Polres Kebumen, serta beberapa Satpas lainnya yang telah ditunjuk oleh Polda Jawa Tengah.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang melayani, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Kompol Dhayita. 

Kompol Dhayita menjelaskan bahwa perluasan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri guna mengurangi antrean pemohon serta mempercepat proses penerbitan SIM secara daring.

“Dengan adanya penambahan Satpas yang melayani SINAR, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada beberapa Satpas tertentu. Hal ini dapat mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat proses pelayanan,” jelasnya.

Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat menyelesaikan hampir seluruh tahapan administrasi dari mana saja. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengunggahan dokumen persyaratan hingga pembayaran dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebab pemohon hanya perlu mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi, seperti mengunggah foto diri, KTP, SIM lama, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, hingga melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gencarkan Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Solo Gandeng Komunitas Motor

“Setelah seluruh proses selesai dan permohonan disetujui, SIM yang telah diterbitkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos atau diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran,” papar Kasatlantas. 

Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, aplikasi SINAR juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

“Dengan semakin luasnya cakupan layanan SINAR di wilayah Jawa Tengah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat” tutup Kompol Dhayita.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News