Kejari Solo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Ketum LAPAAN RI: Usut Tuntas

oleh -1 Dilihat
Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH, MH. (Foto: Dok ist)
Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH, MH. (Foto: Dok ist)

KILASJATENG.ID– Kasus dugaan korupsi dana hibah yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan menyeret eks Ketua KONI Kota Solo mendapat reaksi dari masyarakat.

Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH, MH mendesak agar kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menyeret semua pelaku ke jalur hukum.  

“Kami mendesak penyidik Kejari Solo yang mengusut kasus ini tidak tebang pilih, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan penahanan,” tandasnya.

Pihaknya menyayangkan kasus tersebut, lantaran anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kota Solo yang notabene adalah uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi atlet berbagai cabang olahraga, sehingga mengangkat nama kota bengawan.

Karena itu, ia menekankan proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Kejari Solo, harus tegas, termasuk perlunya melakukan penahanan bagi para tersangka serta pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya yang terlibat. 

“Saya yakin tidak hanya dua tersangka ini tapi kemungkinan dipakai  untuk bancakan bagi para pengurus KONI maupun pihak lain di luar pengurus. Karena itu harus diusut tuntas dan tegas untuk memberikan efek jera bagi para tersangka dan tidak menghilangkan barang bukti serta unsur subyektif lainnya,” jelasnya. 

Baca Juga  BPKH Distribusikan Living Cost di Embarkasi Solo, Per Jemaah 2026 Terima Uang Saku 750 Riyal

Pengacara kondang yang dikenal vokal itu juga mendesak agar penyidik kejaksaan menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga diperoleh dari dana hibah. 

“Penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tidak hanya meminta pertanggungjawaban secara hukum bagi para tersangka, namun juga bisa menyita seluruh aset milik tersangka yang diyakini berasal dari hasil korupsi serta mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” desaknya

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo periode 2021-2024. 

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto mengatakan kedua tersangka merupakan mantan pengurus KONI Kota Solo, yakni mantan Ketua KONI berinisial LK dan mantan Bendahara KONI berinisial TAR. 

Baca Juga  Jelang Pemilihan Ketua KUD Musuk Boyolali, Anggota Protes Panitia Dinilai Tak Transparan

“Penetapan tersangka kami lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang saling berkaitan dari pemeriksaan yang kami lakukan hingga menemukan terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Solo, Selasa 4 Mei 2026. 

Supriyanto mengatakan, praktek tersebut dilakukan bertahap dan tidak sekaligus satu waktu, sehingga sulit untuk terdeteksi di awal. Karena itu, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan menemukan apa yang dilakukan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar. 

“Dalam penyidikan kami bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.052.822.120. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan dana hibah KONI dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024,” paparnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News