Kejari Solo Tetapkan Eks Ketua dan Eks Bendahara KONI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

oleh -2 Dilihat
Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto. (Foto: Putri Sejati)
Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo periode 2021-2024. 

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto mengatakan kedua tersangka merupakan mantan pengurus KONI Kota Solo, yakni mantan Ketua KONI berinisial LK dan mantan Bendahara KONI berinisial TAR. 

“Penetapan tersangka kami lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang saling berkaitan dari pemeriksaan yang kami lakukan hingga menemukan terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Solo, Selasa 4 Mei 2026. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan penyimpangan dana hibah lantaran dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) kepada KONI Kota Solo ternyata sebagian dari dana yang masuk rekening KONI dan dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya. 

“Dana hibah dari Pemkot Solo bersumber dari APBD yang diberikan setiap tahun tersebut masuk ke rekening KONI Kota Solo kemudian dicairkan untuk didistribusikan kepada masing-masing cabang olahraga (cabor) dan atlet. Namun dalam proses itu, ada kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh pengurus KONI yang tidak disetorkan ke Pemkot Solo. Ini yang menjadi penyimpangan dalam kasus ini,” katanya.

Supriyanto mengatakan, praktek tersebut dilakukan bertahap dan tidak sekaligus satu waktu, sehingga sulit untuk terdeteksi di awal. Karena itu, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan menemukan apa yang dilakukan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar. 

Baca Juga  Giat Sosial Satlantas Polresta Solo, Beri Servis Motor Gratis bagi Ojol

“Dalam penyidikan kami bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.052.822.120. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan dana hibah KONI dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024,” paparnya.

Terkait kedua tersangka, Kajari mengatakan meski statusnya sudah naik menjadi tersangka namun keduanya belum ditahan. 

“Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka, rencananya pemanggilan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, bersamaan dengan pendalaman lanjutan terhadap saksi dan barang bukti dalam proses penyidikan,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News