Siswa SMP Nekat Bakar Sekolah di Temanggung, Ternyata Ini Motifnya yang Bikin Geleng-geleng

oleh -158 Dilihat
Kapolres Temanggung mengungkapkan motif pelaku pembakaran sekolah di Temanggung. Dari akun YouTube tvOneNews
Kapolres Temanggung mengungkapkan motif pelaku pembakaran sekolah di Temanggung. Dari akun YouTube tvOneNews

Kilasjateng.id-Siswa SMP berinisial R (13) nekat membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari. Akibat dari perbuatannya tersebut, sekolah SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengalami kerusakan pada tiga ruang kelas. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi sekolah mengalami kerugian yang besar, mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, pelaku mengaku melakukannya karena sakit hati sering dibully oleh teman-temannya. Selain itu, ia juga mengaku bahwa para guru menurutnya kurang memperhatikan dirinya. Kini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan rekaman CCTV di sekolah tersebut.

“Adapun motif sehingga siswa ini dengan niat yang kuat untuk melakukan pembakaran terhadap bangunan sekolah ini adalah karena sakit hati. Sakit hati ini disebabkan karena anak ini atau tersangka ini sering dibully oleh teman-temannya,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang dikutip dari akun YouTube @tvOneNews

Baca Juga  Silaturahmi dengan PWI Surakarta, Ini Harapan Kapolresta Solo

Tak hanya itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada guru karena pelaku pernah membuat sebuah prakarya dan dinilai biasa saja. Padahal, ia berharap dan ingin mendapatkan nilai atau nomor satu dalam hasil prakaryanya. Kemudian siswa tersebut pernah ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua di sekolahnya.

Namun, kredibilitas dan kapabilitas dari pelaku mungkin belum sesuai dengan kriteria pemimpin dari organisasi tersebut sehingga ia tidak terpilih sebagai ketua. Hal-hal inilah yang membuatnya sakit hati dan mulai bertingkah laku aneh dan sering berurusan dengan guru BK. Hingga pada akhirnya, ia merencanakan untuk membakar sekolahnya sendiri.

Kapolres Temanggung kemudian menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka sejak seminggu sebelumnya. Pada awalnya ia menggunakan sebuah ramuan campuran BBM dengan gas isi korek gas. Kombinasi tersebut akhirnya dibuat dan dicoba di belakang rumah hingga akhirnya berhasil. Pelaku kemudian membuat tiga ramuan lagi dan digunakan untuk membakar sekolah.

Baca Juga  Digelar di Alkid Pasca Direvitalisasi PUPR, Maleman Sekaten Keraton Solo Disorot

“Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Ujicoba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus,” ungkapnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak karena terbukti telah melakukan tindak kriminal dengan sengaja. Namun, hukuman dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News