KILASJATENG.ID– Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54) dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo atas kasus tindak pidana penipuan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan dari PT SHA Solo yang dirugikan oleh tindakan terdakwa. Sebelumnya terdakwa mengatasnamakan PT Tiga pelapor Wiratama memesan solar industri ke PT SHA Solo melalui perantara saksi Kadiyo.
Adapun pesanan solar industri tersebut senilai total Rp748.000.000 dengan tempo pembayaran 45 hari. Dalam pemesanan order solar pertama dan kedua, terdakwa Radi masih melakukan pembayaran. Namun, pada pemesanan order ketiga, keempat, dan kelima, Radi tidak membayarnya.
Sehingga dari total pesanan senilai Rp 748.000.000, terdakwa hanya membayar sebesar Rp 296.800.000 atau masih kurang Rp451.200.000.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polresta Solo dan terdakwa saat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kemudian kasus ini dinaikkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo hingga kemudian disidangkan di PN Solo dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skt dengan tuntutan pasal yang sama.
Sebagaimana dilansir dari SIPP PN Surakarta, saksi sekaligus Penanggung jawab pemesanan solar industri PT SHA Solo, Kadiyo dalam keterangannya, mengatakan diperintahkan untuk mengambil cek dari terdakwa yang kemudian menerima dua buah cek dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dengan Nomor Cek: DAA 03 603291 (tertanggal penarikan 5 Juni 2023) dan Nomor DAA 03 603292 (tertanggal penarikan 5 Juli 2023), masing-masing senilai Rp150.400.000.
“Namun, setelah kedua cek tersebut dikliringkan melalui Bank BCA Solo, terungkap bahwa dana tidak cukup, alias cek kosong,” kata saksi Kadiyo.
Hingga akhirnya oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bambang Ariyanto sebagai Hakim Ketua serta Aris Gunawan dan Sunarti sebagai Hakim Anggota memutus Radi divonis penjara 1,5 tahun.
Terdakwa Radi sendiri telah ditahan di Rutan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 25 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025.