KILASJATENG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan barang bukti dari 166 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht selama tahun 2024, tepatnya sejak Januari hingga Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracht tersebut biasanya rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun, khusus tahun ini baru dilakukan setelah delapan bulan lantaran jumlah perkara di kota bengawan tahun ini relatif menurun.
“Tahun ini jumlah perkara mengalami penurunan meski tidak terlalu signifikan. Kasus yang paling turun adalah kasus narkotika, karena kemungkinan tindakan pencegahan yang dilakukan kepolisian dan jajaran melalui sekolah-sekolah membuahkan hasil. Sebab tahun ini kasus narkotika yang terungkap tidak lagi ditemukan tersangka dari kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari Solo, Kamis 12 September 2024.
Meski mengalami penurunan, namun DB Susanto mengakui jika kasus narkotika masih mendominasi perkara hukum di tahun 2024 ini, setidaknya sampai bulan Agustus. Hal tersebut terlihat dari barang bukti 166 perkara yang dimusnahkan, 160 perkara diantaranya merupakan kasus narkotika.
“Sisanya tiga kasus pelanggaran penggunaan sajam (senjata tajam), dua kasus pengeroyokan dan satu kasus penganiayaan,” kata Kajari.
Dari 160 kasus narkoba tersebut, berhasil disita sabu sekitar 622,7345 gram sabu, 365 butir pil ekstasi, 850 gram ganja kering, 646 gram tembakau sintetis, 30 unit timbangan digital, 19 bong sabu, sert 84 unit handphone.
“Kemudian ada juga yang kita sita antara lain pakaian, tas, jaket, jam hingga kartu ATM. Serta kita juga menyetorkan uang hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan ke kas Negara sebesar Rp. 224.250.000,” tutur Susanto.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Teguh Prakosa yang ikut melakukan pemusnahan barang bukti mengatakan diperlukan kolaborasi antara aparatur pemerintahan, dalam hal ini Linmas, aparat TNI-Polri dan masyarakat sendiri untuk bisa menekan angka kejahatan, terutama narkotika.
“Sehingga bagaimana kita sama-sama menekan angka tersebut. Sekarang ada yang namanya polisi RW. Jadi di tiap RW di Solo ada polisi yang bertanggung jawab selain tentuanya Linmas dan masyarakat. Bagaimana kolaborasi ini menjadi satu-kesatuan untuk memberantas narkoba, kriminalitas, dan tindak pidana lainnya di wilayahnya masing-masing,” pungkas Teguh.*