KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk mengurus perkara yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik awalnya melakukan penyelidikan secara tertutup hingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Saudara AWI selaku Bupati Pemalang 2025–2030 bersama-sama Saudara GHA selaku orang kepercayaan bupati,” ujar Taufik.
KPK menduga Anom meminta sejumlah uang melalui Gus Haris kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, Gus Haris diduga berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik.
Penyidik menduga sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang melalui sejumlah perantara.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Gus Haris sempat bertemu dengan seseorang bernama Harun yang kemudian mengenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga mengaku memiliki akses untuk mengurus perkara di lingkungan KPK.
Taufik menjelaskan, penyidik menemukan adanya tiga kali pertemuan antara para pihak yang berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
“LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya.
Setelah terjadi kesepakatan, Gus Haris kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.
“Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohammad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Anom Widiyantoro dan Gus Haris dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di lingkungan KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan akses dalam proses penanganan perkara di lembaga antirasuah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana maupun keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. (XCO)


