Oknum Camat Boyolali Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Pemkab Pastikan Proses Disiplin dan Hukum Berjalan

oleh -3 Dilihat
Sekda Boyolali, Syawalludin membacakan keputusan di depan awak media di kantor Sekda Boyolali, Jawa Tengah, Senin 13 Juli 2026. (Foto: Agatha Janendra)
Sekda Boyolali, Syawalludin membacakan keputusan di depan awak media di kantor Sekda Boyolali, Jawa Tengah, Senin 13 Juli 2026. (Foto: Agatha Janendra)

KILASJATENG.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi memberhentikan sementara seorang oknum camat berinisial D dari jabatannya menyusul dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mantan karyawati berinisial TA (19). Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, menjaga pelayanan publik, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Keputusan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, dalam konferensi pers yang didampingi Inspektorat, BKPSDM, dan DP2KBP3A Boyolali, Senin 13 Juli 2026.

Syawalludin menegaskan, Pemkab menyesalkan dugaan perbuatan yang dilakukan oknum pejabat tersebut dan memastikan penanganan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten, khususnya Bapak Bupati, kami sangat menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat tersebut. Per hari ini yang bersangkutan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai camat,” ujar Syawalludin.

Baca Juga  SD Negeri di Boyolali Hanya Dapat 1 Murid Baru, Dampak Program KB hingga Orang Tua Pilih Sekolah Full Day

Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan langkah administratif agar proses pemeriksaan disiplin dapat berjalan secara objektif. Menurutnya, pemberhentian permanen tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syawalludin juga meluruskan narasi “salah kirim” yang sempat beredar di media sosial. Ia menegaskan, pernyataan itu merupakan keterangan awal dari terlapor saat pemeriksaan, bukan sikap ataupun pembelaan dari Pemerintah Kabupaten Boyolali.

“Itu merupakan hasil klarifikasi awal dari yang bersangkutan, bukan berarti pemerintah membenarkan atau melindungi tindakan tersebut. Proses pemeriksaan tetap berjalan,” tegasnya.

Untuk menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu, Pemkab Boyolali telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Camat hingga pejabat definitif ditetapkan.
Di sisi lain, Pemkab melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari perlindungan, asesmen psikologis, hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  Surakarta World Cup FanFest 2026, Hadirkan Euforia Piala Dunia di Balai Kota Solo 

Berdasarkan hasil pendampingan, korban menyatakan menolak permintaan maaf dari terlapor dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum oknum camat, Joko Mardianto, menyatakan kliennya sebenarnya telah menyiapkan surat pengunduran diri sebelum Surat Keputusan pemberhentian dari Bupati diterbitkan.

“Pada prinsipnya klien kami memilih mengundurkan diri secara legawa atas persoalan yang dihadapi. Surat pengunduran diri sudah disiapkan, namun SK pemberhentian dari Bupati lebih dahulu diterbitkan,” kata Joko Mardianto.

Pemkab Boyolali menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara sekaligus mendukung penuh proses hukum pidana yang tengah ditangani kepolisian. Pemerintah juga berkomitmen menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang aman, profesional, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News