KILASJATENG.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah merupakan total biaya penyelenggaraan haji, bukan jumlah yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik setelah pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH 2027 yang meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
“Perlu kami luruskan, yang saat ini diusulkan pemerintah kepada DPR adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai total biaya penyelenggaraan, bukan biaya yang langsung dibayarkan oleh jemaah,” ujar Ichsan, Senin (13/7/2026).
Dalam skema yang diusulkan pemerintah, sekitar 40 persen biaya haji akan ditanggung melalui Bipih yang dibayar jemaah, sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan komposisi tersebut, Bipih yang harus dibayar jemaah diperkirakan berada pada kisaran Rp42,8 juta per orang. Artinya, kenaikan BPIH tidak otomatis membuat biaya yang ditanggung calon jemaah melonjak secara signifikan.
Pemerintah menilai formulasi tersebut merupakan upaya menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat, sekaligus mempertahankan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Meski demikian, skema pembiayaan tersebut juga menuntut pengelolaan dana haji yang semakin optimal. Semakin besar porsi biaya yang ditopang dari nilai manfaat investasi dana haji, semakin besar pula tantangan untuk menjaga imbal hasil agar tetap mampu menopang penyelenggaraan haji tanpa mengurangi dana pokok milik calon jemaah.
Menurut Ichsan, usulan kenaikan BPIH telah dihitung berdasarkan berbagai asumsi ekonomi dan perkembangan biaya operasional terbaru. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Arab Saudi, transportasi darat, layanan Masyair, hingga berbagai komponen pelayanan lainnya.
Meski terjadi kenaikan biaya, Kemenhaj memastikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar ongkos haji semakin terjangkau tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan skema pembiayaan.
“Perlu juga dipahami bahwa usulan ini masih merupakan usulan awal pemerintah. Selanjutnya akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) untuk memperoleh formula terbaik yang tetap menjaga keberlanjutan dana haji, kualitas pelayanan, dan keterjangkauan biaya bagi jemaah,” kata Ichsan.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI menjelaskan bahwa dari total usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60,89 juta atau sekitar 56,73 persen dari total biaya.
Sementara itu, komponen penyelenggaraan di dalam negeri mencapai Rp46,45 juta atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan, pelayanan kesehatan, manasik, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Irfan menyebut kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan kurs rupiah terhadap mata uang asing, kenaikan tarif penerbangan, biaya hotel di Makkah dan Madinah, transportasi, layanan Masyair, hingga kebutuhan peningkatan layanan bagi jemaah.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah yang batal berangkat.
Pada penyelenggaraan haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 merupakan jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Komposisi jemaah juga didominasi kelompok rentan, yakni sekitar 44.247 lanjut usia, 170.700 jemaah berisiko tinggi, serta 370 jemaah berkebutuhan khusus, termasuk 275 pengguna kursi roda. (CQR)


