KILASJATENG.ID– Sejumlah anggota KUD Musuk, Boyolali, memprotes proses pemilihan ketua yang dinilai tidak transparan dan diduga melanggar aturan. Mereka menilai panitia terburu-buru serta tidak membuka ruang demokrasi bagi anggota.
Salah satu anggota, Slamet Ngateno, menyebut proses pemilihan cacat sejak awal karena tidak ada sosialisasi terbuka maupun kesempatan bagi anggota untuk mencalonkan diri.
“Panitia tidak memberi peluang dan tidak ada informasi terbuka. Tiba-tiba langsung mengarah pada penetapan,” ujarnya.
Slamet bersama sejumlah anggota juga telah menyerahkan surat keberatan kepada panitia. Mereka menolak salah satu bakal calon yang masih berstatus kepala desa aktif karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, calon tersebut baru sekitar tujuh bulan menjadi anggota aktif, padahal syarat minimal keanggotaan adalah satu tahun. Selain itu, statusnya sebagai kepala desa aktif dinilai bertentangan dengan aturan larangan rangkap jabatan.
Anggota juga menuntut agar pemilihan dilakukan secara langsung oleh seluruh anggota, bukan melalui sistem perwakilan.
“Sudah hampir 20 tahun kami hanya diwakili. Kesannya otoriter dan hak anggota dirampas,” kata Slamet.
Dari total 623 anggota KUD, banyak yang disebut merasa tidak dilibatkan dalam proses pemilihan. Meski telah dua kali dilayangkan surat keberatan, panitia disebut tetap melanjutkan agenda rapat pemilihan.
Sementara itu, calon ketua KUD, Widiatmono, meminta seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak berpihak.
“Kami hanya ingin proses berjalan sesuai tata tertib dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Anggota lainnya, Sri Lestari, menegaskan calon dari kalangan ASN maupun kepala desa aktif seharusnya tidak diperbolehkan maju.
“Siapapun boleh maju, tapi jangan ASN atau kades aktif. Itu melanggar hukum dan AD/ART,” tegasnya.
Para anggota mendesak pemilihan ketua KUD Musuk ditunda hingga seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)


