BCA Syariah Pangkas Minimum Pembiayaan Emas Jadi 5 Gram, Pembiayaan Tumbuh 81,76 Persen

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi emas (Pixabay)
Ilustrasi emas (Pixabay)

KILASJATENG.ID — PT BCA Syariah menurunkan batas minimum pembiayaan emas dari 10 gram menjadi 5 gram untuk memperluas akses masyarakat terhadap investasi berbasis emas. Nasabah kini juga dapat mengajukan pembiayaan melalui fitur Emas iB pada aplikasi mobile banking BSya.

Selain menurunkan batas minimum, BCA Syariah memperluas pilihan emas yang dapat dibiayai. Jika sebelumnya hanya mencakup emas Antam, kini nasabah juga bisa mengajukan pembiayaan untuk emas Galeri 24 dan Hartadinata.

Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat untuk tujuan jangka panjang. Dalam 10 tahun terakhir, harga emas meningkat lebih dari 200 persen, meskipun pergerakannya tetap dipengaruhi kondisi ekonomi global.

Minat terhadap pembiayaan emas juga tercermin dari peningkatan nilai pembiayaan perseroan. Hingga Agustus 2026, pembiayaan emas BCA Syariah mencapai Rp598 miliar, naik 81,76 persen dibandingkan sebelumnya sebesar Rp329 miliar.

Menurut Pranata, perseroan masih melihat peluang untuk mengembangkan pembiayaan emas sebagai alternatif investasi jangka panjang. Namun, masyarakat perlu memahami karakteristik setiap instrumen investasi dan tidak memusatkan seluruh dana pada satu jenis aset.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Bisnis Ritel dan Konsumer BCA Syariah Bukit Mas Siahaan mengungkapkan, partisipasi Generasi Z dalam pembiayaan emas perseroan mencapai sekitar 19 persen. Kehadiran layanan digital diharapkan dapat memperluas jangkauan produk keuangan syariah kepada kelompok usia muda.

BCA Syariah juga mencatat pertumbuhan pada sejumlah produk pembiayaan konsumer lainnya hingga Agustus 2026. Pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR tumbuh 24,17 persen menjadi Rp1.784 miliar, sedangkan pembiayaan kendaraan bermotor meningkat 32,59 persen menjadi Rp78 miliar.

Selain pembiayaan emas, rumah, dan kendaraan, perseroan menyediakan pembiayaan multijasa untuk berbagai kebutuhan, termasuk perjalanan umroh dan program bayi tabung.

Perkembangan tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Masyita menyebut total aset keuangan syariah mencapai Rp3.264 triliun per Juni 2026, tumbuh 9,82 persen secara tahunan. Meski demikian, pangsa keuangan syariah nasional masih sebesar 11,24 persen.

Dalam memanfaatkan pembiayaan emas, nasabah tetap perlu memperhatikan akad, ketentuan pembayaran, biaya yang berlaku, serta risiko perubahan harga emas. Diversifikasi investasi juga penting agar penempatan dana sesuai dengan tujuan dan kemampuan keuangan masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News