KILASJATENG.ID- Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Forkopimda menggelar kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Balai Kota Solo, Rabu 7 Oktober 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin mengatakan, BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode Juli 2025 sampai dengan Juli 2028, yang kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Solo.
“Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-80 dengan tema Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negen’, pemusnahan BMMN berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector. Dengan dukungan DBHCHT dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, langkah ini tidak hanya merupakan upaya untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga hak-hak keuangan negara,” ujarnya.
Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 12.866.052 batang dengan rincian untuk jenis rokok SKM sebanyak 11.758.319 batang dan SPM sebanyak 1.107.733 batang. Selain itu juga ada Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras sebanyak 164.400 mililiter.
“Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp19.294.566.860 dan potensi kerugian negara sebesar Rp12.537.688.562. BMMN yang dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan,” jelas Kholis.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen dan Karanganyar.
“Untuk pemusnahan berupa rokok sebagian pada saat seremoni digilas dengan alat berat setoom dan untuk sisanya akan dilakukan pembakaran di PT. Arah Environmental Indonesia yang beralamat di Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk barang kena cukai berupa miras dimusnahkan dengan dilakukan pelemparan MMEA pada area gilas sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali,” jelas Kholis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Surakarta, pemerintah daerah di wilayah Solo Raya, aparat penegak hukum, Satpol PP, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Negara hadir dan tidak membiarkan pelanggaran aturan terjadi menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Barang kena cukai ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum, penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai memiliki dampak yang lebih luas. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat juga berpotensi menjadi konsumen barang yang beredar di luar mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga perlu dibarengi dengan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat melihat rokok ilegal hanya sebagai pilihan yang lebih murah tanpa memahami konsekuensi yang lebih besar,” katanya.*


