KILASJATENG.ID– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) selama setahun terakhir.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kholis Kamaludin mengatakan, jutaan batang rokok dan miras ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama medio Juli 2025 hingga Juli 2026.
“Total barang yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp19,29 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp12,53 miliar. Dari belasan juta batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 11.758.319 batang merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sedangkan 1.107.733 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM). Semuanya akan kami musnahkan besok pagi (Rabu),” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Solo, Selasa 6 Oktober 2026.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun operasi gabungan bersama Satpol PP di sejumlah wilayah Solo Raya. Penindakan dilakukan di Kota Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector. Dengan dukungan DBHCHT dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, langkah ini tidak hanya untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga menjaga hak-hak keuangan negara,” kata dia.
Terkait pemusnahan, Kholis mengatakan akan menggunakan metode berbeda, bukan dengan cara dibakar, melainkan digilas dengan alat berat. Lantaran Perda di Kota Solo melarang pembakaran di lahan terbuka.
“Sebagian rokok ilegal dalam seremoni digilas menggunakan alat berat. Sedangkan sisanya akan dibakar di PT Arah Environmental Indonesia, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sementara untuk MMEA atau miras, pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan atau dilemparkan ke area penggilasan hingga kemasan dan isinya rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono mengatakan, dalam hal pengawasan barang kena cukai pihaknya melakukan sejumlah upaya diantaranya pemantauan terhadap potensi peredaran rokok ilegal, mengidentifikasi lokasi dan pola peredaran barang kena cukai ilegal.
“Jadi jika ada aduan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan pengintaian jika memang kuat indikasinya baru kita tindaklajuti. Selain itu, kami juga melakukan pengawasan pada wilayah yang berpotensi,” pungkasnya.*


