Nekat Curi Emas di Rumah Mantan Majikan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

oleh -1 Dilihat
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat rilis kasus pencurian emas di di Mako 2 Polresta Solo Jumat 19 Juni 2026. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Sat Reskrim Polresta Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSA (23), warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah yang nekat mencuri perhiasan emas dari rumah sekaligus toko milik mantan majikannya. 

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Toko Perabotan Mama yang berada Jalan Banyuanyar Selatan, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Aksi pelaku ketahuan setelah korban berinisial MI (31) menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Saat dicek, korban mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pencurian dan mengenali pelaku sebagai mantan karyawannya sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mako 2 Polresta Solo Jumat 19 Juni 2026.

Baca Juga  Aksi Berbagi Taruna AKPOL Angkatan 60 Batalyon Manggala Satya Hadirkan Senyum para Lansia di Panti Jompo

Setelah mengecek rekaman CCTV, lanjut Wakapolresta, korban pun mengecek ke lokasi dan benar perhiasan emas yang ia simpan di dalam lemari kamar sudah lenyap. Mengetahui hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo. 

“Setelah mendapat laporan, petugas dari SPKT bersama Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Senin 15 Juni 2026, sekitar pukul 00.50 WIB atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” kata Wakapolresta. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Selain itu, statusnya sebagai mantan karyawan membuatnya mengetahui kondisi dan letak barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga  Satlantas Polresta Solo Dorong Pelayanan Digital, Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah Lewat Aplikasi SINAR

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan yang terdiri dari satu cincin emas seberat 0,7 gram, satu gelang emas seberat satu gram, satu unit telepon genggam, satu gram logam mulia serta kartu identitas milik pelaku. Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Wakapolresta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News