KILASJATENG.ID- Sempat viral di medsos akhirnya Polresta Solo berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa 26 Mei 2026.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit dalam pers rilis di Mako Polresta mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial RAT (23) dan RH (20), keduanya warga Kota Solo dan ditangkap Selasa 26 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasarkliwon.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Serengan usai menjadi korban pembacokan saat melintas di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (15/5/2026),” ujarnya.
Wakapolresta menambahkan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berbagai macam senjata tajam (sajam) yang diduga kuat digunakan para pelaku saat beraksi.
“Barang bukti yang kami sita berupa satu buah senjata tajam jenis kerambit warna hitam, satu buah celurit beserta sarung warna cokelat dan satu buah kapak warna hitam. Selain itu kami juga mengamankan sepeda motor, pakaian serta handphone milik pelaku yang digunakan saat kejadian,” papar Sigit.
Terkait kronologis kejadian, Wakapolresta mengatakan, awalnya korban berinisal RS sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Laweyan dan berpapasan dengan kedua pelaku yang berboncengan. Saat itulah antara korban dan pelaku sempat bersinggungan hingga akhirnya pelaku balik arah dan mengejar korban.
“Kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan sembari keduanya mengendarai sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka sayatan yang cukup dalam di bagian paha kanan akibat sabetan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan medis dengan sejumlah jahitan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serengan,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan diketahui identitas pelaku dan petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan yang kisahnya sempat viral di media sosial (medsos) dan membuat warga resah dengan aksi keduanya.
AKBP Sigit mengatakan, hingga saat ini Polresta Solo masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus kekerasan jalanan lainnya di wilayah Solo.
“Sebab setelah video penganiayaan di Gatot Subroto itu viral, kami menerima beberapa laporan lain dengan pola kejahatan serupa. Sehingga dari kedua pelaku ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keduanya beraksi di lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Wakapolresta. *


