KILASJATENG.ID- Tim kuasa hukum R, guru SD di Kabupaten Grobogan yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan meminta agar pihak Pengadilan Negeri (PN) Grobogan menunda penjadwalan kasus tersebut lantaran saat ini masih bergulir prose pra peradilan atas kasus tersebut.
Kuasa hukum tersangka R, BRM Kusumo Putro mengatakan, gugatan pra peradilan sendiri dilakukan pihaknya lantaran meyakini jika R, yang telah mengabdi selama 18 tahun adalah korban ketidakadilan lantaran proses hukum yang dijalani kliennya dianggap penuh kejanggalan.
“Kami meminta kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda penjadwalan sidang klien kami hingga gugatan praperadilan selesai,” ujar Kusumo Putro saat berbincang dengan wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Ia memaparkan, R saat ini telah menjalani penahanan selama sebulan di Lapas Grobogan dan sejak awal membantah semua tuduhan. Sebelumnya, pihak Polsek Gabus telah melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis 12 Desember 2024 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. Sedangkan, saat ini proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan masih bergulir. Karena itu pihaknya meminta agar jadwal sidang kasus pencabulan sebagai perkara pokok R ditunda dulu.
“Proses pra peradilan ini sangat penting untuk memastikan, bahwa proses hukum (penetapan tersangka-red) berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak. Karena kami yakin adanya malprosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut,” jelasnya.
Keyakinannya tersebut, lanjutnya, diperkuat dari adanya inkonsistensi keterangan saksi utama, yaitu korban yang diduga mendapat tekanan dari orang tuanya.
“Awalnya, korban tidak menunjuk klien kami, namun tiba-tiba berubah setelah ada dugaan desakan dari pihak lain,” jelas Kusumo.
Kusumo memaparkan, Merujuk pada waktu kejadian awal Oktober 2024, tim hukum telah mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan keterangan saksi, kliennya tidak berada di lokasi kejadian yang disebutkan, yaitu di depan toilet sekolah, saat dugaan pencabulan terjadi.
“Klien kami adalah guru kelas 3, sedangkan korban adalah siswa kelas 1. Tidak ada interaksi langsung yang relevan untuk mendukung tuduhan tersebut,” kata Kusumo.
Kusumo mengaku, pihaknya tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Melainkan menolak penetapan tersangka tanpa bukti kuat dan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap praperadilan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dan membersihkan nama klien kami,” tegas Kusumo.
“Kami tidak ingin ada ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa dasar yang jelas. Penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.*