Kasusnya Dibawa Mantan Suami di RDPU Komisi III DPR RI, Arimbi Tegaskan Semuanya Rekayasa 

oleh -199 Dilihat
Arimbi (tengah) bersama kuasa hukum dan kerabatnya saat memberikan keterangan. (Foto: Putri Sejati)
Arimbi (tengah) bersama kuasa hukum dan kerabatnya saat memberikan keterangan. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Kasus dugaan pencabulan/pemerkosaan yang diungkapkan warga Kota Solo, Yudi Setiasto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu memasuki babak baru. 

Setelah Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memaparkan jika kasus yang terjadi tahun 2017 tersebut sudah selesai proses hukumnya dan tidak terbukti adanya pencabulan yang terjadi, giliran mantan istri Yudi, Arimbi selaku korban yang buka suara.

Didampingi kuasa hukumnya, Arimbi yang kini sudah bercerai dari Yudi mengungkapkan jika kasus dugaan pencabulan yang dialami dan dilaporkannya ke Polresta Solo pada Oktober 2017 lalu sejatinya hanya rekayasa dan kebohongan dari mantan suaminya, Yudi.  

“Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun anak saya. Semuanya hanya cerita bohong karangan Y,” ujarnya saat ditemui awak media di kawasan Solobaru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat 27 Desember 2024. 

Adapun kejadian sebenarnya, Arimbi menuturkan jika saat itu dirinya dituduh suaminya, Yudi berselingkuh dengan pria berinisial D. Bahkan ia bersama pria tersebut sempat disekap dan disiksa oleh pria yang ia ceraikan 2018 itu selama beberapa hari. 

Baca Juga  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Kapolresta Solo Ungkap Telah Tangkap 25 Pelaku Premanisme

“Saat itu D berhasil melarikan diri kemudian Yudi memaksa saya membuat laporan palsu terkait kasus pemerkosaan ke Satreskrim Polresta Solo padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya. Semua itu dipaksa Yudi dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa diamankan,” ungkapnya.  

Arimbi menegaskan selama proses penyelidikan ia selalu diintimidasi Yudi hingga suatu hari ia mendapatkan celah dan mengungkapkan semua kebenarannya kepada penyidik. Bahwa semua yang dilaporkannya tidak pernah terjadi dan hanya rekayasa suaminya saat itu. 

“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” paparnya.

Mengenai anaknya K yang dibawa Yudi dalam RDPU Komisi III DPR RI, Arimbi meminta pihak berwenang untuk membantunya agar anaknya bisa diselamatkan dari tangan mantan suaminya. 

Baca Juga  Rayakan Hari Buruh, MS Glow Berikan Program "Glowing Worker" dari J99 Corp.

“Tolong selamatkan anak saya. Dia tidak tahu apa-apa dan hanya menjadi korban mantan suami saya dibawa ke mana-mana. Saya sudah tujuh tahun tidak bertemu dengan anak saya, tolong pak bisa menyelamatkan anak saya,” harapnya. 

Terkait Yudi yang menceritakan kasus tersebut saat RDPU Komisi III DPR RI, kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Pasalnya sekelas wakil rakyat bisa kecolongan dan memberikan ruang bagi Yudi untuk memberikan keterangan palsu tanpa kroscek terlebih dahulu kasus yang akan disampaikan di RDPU. 

“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan. Kami sangat menyayangkan dan mendorong agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan klarifikasi,” tegas Arnaz.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News