Disebut Mandek 7 Tahun, Kapolresta Solo Tegaskan Proses Hukum Kasus Pencabulan 2017 Sudah Selesai

oleh -74 Dilihat
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Satiadi. (Foto: Putri Sejati)
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Satiadi. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan jika proses hukum terhadap kasus dugaan pencabulan pada tahun 2017 yang sempat dikeluhkan mangkrak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu sudah selesai. 

“Sekali lagi yang perlu kami tekankan bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017, dimana berjarak kurang lebih satu setengah bulan dari laporan masuk,” ujarnya usai meninjau Gereja Katolik Santo Petrus, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu 22 Desember 2024. 

Terkait kronologi kasus sendiri, Iwan memaparkan jika hal tersebut bermula saat korban berinisal A melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya pada Oktober 2017. Penyidik yang menerima laporan kasus tersebut pun langsung menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

“Laporan sudah kami terima dan kami melakukan upaya-upaya kepolisian. Langkah-langkah kami adalah memeriksa yang pertama pelapor Kemudian yang kedua terduga terlapor yang ketiga saksi-saksi. Sudah kami penuhi semua dan administrasinya masih ada di kami, arsip-arsipnya masih lengkap ada di kami,” kata dia.

Baca Juga  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Kapolresta Solo Ungkap Telah Tangkap 25 Pelaku Premanisme

Selain memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, Polresta Solo juga melakukan sejumlah langkah penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk memperoleh alat bukti. Mulai dari meminta keterangan ahli yang mana merupakan dokter spesialis kandungan atau SpOg dan pemeriksaan laboratorium forensik. 

“Keterangannya sudah ada dan kami himpun, dari fakta-fakta dari langkah-langkah kepolisian tersebut saat itu juga didapati bahwa keterangan dari ahli dan hasil dari laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Keterangan-keterangan tersebut tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun seluruhnya ada,” tandas Iwan. 

Di sisi lain, keterangan dari para saksi diketahui jika mereka tidak mengetahui secara langsung kejadian pencabulan yang menimpa A, melainkan hanya cerita dari suami A, berinisal Y. 

Baca Juga  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Kapolresta Solo Ungkap Telah Tangkap 25 Pelaku Premanisme

“Keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka tidak langsung atau tidak melihat langsung atau hanya mendengar dari cerita saudara Y, suami saudari A. Dan yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Solo dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan dan peristiwa tersebut tidak ada atau tidak terjadi,” urai Kapolresta. 

Karena itu, lanjutnya, kasus tersebut dinyatakan secara hukum telah selesai. Sehingga saat perkara tersebut mencuat lagi di RDPU Komisi III DPR RI, Iwan mengaku terkejut dan langsung mencari dokumen administrasi dari kasus tersebut. 

“Meski demikian kami ucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan masyarakat. Intinya kasus ini sudah ditangani sesuai dengan prosedur dan sudah selesai proses hukumnya sejalan dengan dicabutnya laporan oleh pelapor,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News