Tak Merasa Dirugikan, Pelapor Kasus Penipuan MLM Ngotot Cabut BAP: Berpelukan Saling Memaafkan dengan Terdakwa di Ruang Sidang PN Jogja

oleh -107 Dilihat
Persidangan kasus dugaan penipuan di PN Jogja
Persidangan kasus dugaan penipuan di PN Jogja

KILASJATENG.ID-Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bisnis multi level marketing (MLM) dengan tiga terdakwa di ruang sidang setempat, Kamis (28/11/2024). Dalam persidangan, korban dan orangtuanya sebagai pelapor sepakat untuk mencabut laporan dan keterangan BAP di kepolisian. Mereka bahkan saling bermaafan dengan terdakwa di ruang sidang.

Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah ST, TG dan SA. Sidang lanjutan itu mendengarkan keterangan para saksi korban dan pelapor. Mereka pun dihadirkan di ruangan sidang. Dalam persidangan terungkap jika kasus ini berawal dari laporan tiga warga Cilacap ke Polda DIY pada Juli 2024 lalu. Saat itu ketiga warga itu melapor kehilangan tiga anak perempuan mereka setelah pamit mencari kerja di Jogja. Ketiganya disebut dalam laporan menghilang usai mereka minta uang Rp 20 juta kepada orangtua.

Tak berselang lama, ketiga perempuan itu diketemukan. Mereka pun kemudian dimintai keterangan oleh polisi. Kepada polisi, mereka mengaku menyetorkan uang Rp 20 juta kepada tiga orang dari sebuah perusahaan MLM, yakni ST, GT dan wanita SA. Uang itu disebutkan oleh korban dipakai untuk membeli produk kesehatan yang dijanjikan bisa mendatangkan keuntungan. Dari keterangan ketiga wanita itu, kemudian polisi mengamankan tiga orang pegawai dari perusahaan MLM dengan dugaan Penipuan.

Usai para terduga pelaku ditahan, kasus ini bergulir di persidangan hingga tiba saatnya jaksa dan hakim meminta keterangan saksi dan korban. Saksi yang dihadirkan adalah ayah korban Muhsin dan anaknya LI serta Tugiman dan anaknya HK. Kepada jaksa, Muhsin mengaku memang mengirim uang Rp 20 juta. Saat itu anaknya menelepon jika menghilangkan HP seharga Rp 20 juta dan diharuskan membayar ganti rugi. “Saya sampai utang ke saudara, yang penting anak saya bisa membayar uang itu,” katanya di persidangan. Usai melapor ke Polda DIY, Muhsin mengaku anaknya ketemu. Saat itu dia tahu jika uang Rp 20 juta itu tak dipakai untuk mengganti kehilangan HP namun untuk membeli produk kesehatan. “Awalnya saya kecewa, tapi yang penting anak sudah ketemu,” jelasnya. Dia pun kemudian menegaskan ingin berdamai dan kasus ini segera diselesaikan dengan baik-baik. “Yang penting anak saya ketemu. Karena laporan awal pun saya melapor kehilangan anak, bukan penipuan,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Tugiman. Dia mengaku akan menyelesaikan kasus ini secara damai. Bahkan dia berniat mencabut keterangan di BAP kepolisian. “Kalau bisa mau cabut laporan karena anak sudah ketemu,” jelasnya.
Sementara itu korban LI dan HK menjelaskan kepada jaksa jika mereka sengaja mengilang karena takut usai meminta uang kepada orangtuanya. “Jadi tak ada paksaan dari perusahaan MLM untuk membayar Rp 20 juta. Berbohong dengan mengaku menghilangkan HP teman juga atas inisiatif kami sendiri,” jelasnya.

Pengacara ketiga terdakwa, Amriza Khairul Fchri SH kemudian menanyakan kembali niat para korban dan saksi mencabut BAP. Lagi-lagi saksi dan korban menegaskan untuk berniat mencabut BAP itu. “Kami tetap berniat mencabutnya karena merasa tak menjadi korban dan tak ada yang merasa dirugikan dalam kasus ini,” ujar Tugiman.
Terkait pencabutan BAP ini, hakim ketua PN Yogyakarta pun menanggapinya. “Silakan jika antara korban dan terdakwa untuk saling memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan karena kasus ini bukan delik aduan,” ujarnya. Usai sidang, saksi dan pelapor saling bermaafan di ruang sidang. Bahkan mereka berpelukan. Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News