Bejat! Ayah Tiri di Blora Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

oleh -233 Dilihat
W (70), pelaku pencabulan pada anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil saat jumpa pers di Polres Blora, Kamis 8 Februari 2024. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)
W (70), pelaku pencabulan pada anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil saat jumpa pers di Polres Blora, Kamis 8 Februari 2024. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)

KILASJATENG.ID- Bejat. Kata tersebut sangat pas menggambarkan perbuatan W (70), warga Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur, V (16) hingga hamil. 

Kini kakek-kakek tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah penyidik Polres Blora menangkapnya. 

Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, persetubuhan tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar di rumahnya sendiri di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

“Awalnya tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang, kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan bujukan kepada korban agar mau berhubungan intim dengan dalih menyembuhkan korban sehingga korban bisa bicara,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Polres Blora pada Kamis 8 Februari 2024.

Ajakan tersebut diiyakan korban dan kemudian keduanya melakukan hubungan badan kurang lebih selama lima menit. 

“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan,” kata Kapolres. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News