Buntut Kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejari Jakpus Sita Lahan Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom

oleh -126 Dilihat
Plakat pengumuman penyitaan Kejari Jakpus dipasang di lahan Benten Vastenburg.
Plakat pengumuman penyitaan Kejari Jakpus dipasang di lahan Benten Vastenburg. (foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyita dua aset yang berada di wilayah Solo Raya terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Adapun aset yang disita adalah Pandawa Waterboom Solo Baru di Kabupaten Sukoharjo dan Benteng Vastenburg di Kota Solo.

Dari pantauan di lapangan, Kejagung telah memasang papan berisi keterangan penyitaan baik di Pandawa Waterboom maupun di Benteng Vastenburg.

Pandawa Waterboom sendiri diketahui merupakan milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dan Asabri.

Sementara di papan yang terpasang di Benteng Vastenburg tertulis keterangan bahwa Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejari Jakpus terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga  HUT ke-52 PDIP, Kader di Kota Solo Gelar Umbul Donga dan Aksi Cap Jempol Darah

Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021

Papan pengumuman berwarna merah tersebut terpasang di lima titik. Masing-masing di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Kejari Solo, Susanto mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan Kejari Jakpus. Mereka datang langsung ke Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo untuk memasang papan pengumuman penyitaan tersebut.

Baca Juga  Patroli Laut Ditpolairud Polda Jateng Pantau Progres Pembangunan Tanggul Laut dan Jalan Tol Semarang-Demak

“Pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB. Kami sifatnya hanya mendampingi yang memiliki kewenangan Kejari Jakpus,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono memberikan pernyataan yang sama.

“Penyitaan aset dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News