KILASJATENG.ID– Seorang pemuda diamankan polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial ARS (20) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui jejaring WhatsApp pada Januari 2023 lalu.
Keduanya intens melakukan percakapan melalui WhatsApp hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memutuskan untuk berpacaran dengan korban.
Selama menjalin hubungan dengan korban, kata Eko, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 untuk berhubungan intim.
BACA JUGA:KKN 2023 Universitas Tidar Gandeng Kominfo, Siap Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat
Diketahui, pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda.
Terakhir kalinya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di salah satu penginapan wilayah Kaliurang pada 24 April 2023 malam.
“Korban diajak bersetubuh sudah tiga kali, terakhir korban diajak menginap di sebuah penginapan,” terang Eko, Rabu, 5 Juli 2023.
Perbuatan pelaku perlahan terungkap setelah orang tua korban menaruh kecurigaan. Awalnya orang tua korban memang tidak merasa curiga karena pelaku membuat janji temu dengan korban sepulang sekolah.
Kecurigaan orang tua korban muncul dimana ada pesan pada handphone korban yang mengarah ke hal mesum.
Saat ditanya orang tua akhirnya korban mengaku bahwa pelaku sudah pernah menyetubuhi korban.
“Ditanya orang tua korban mengaku dan diajak ke rumah sakit melakukan visum dan ternyata benar telah dilakukan persetubuhan oleh pelaku kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman,” ujar dia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 22 Juni 2023.
Saat ditanya, pelaku ARS mengaku sudah mengetahui bahwa korban ialah anak di bawah umur.
Namun ia nekat tetap melakukan persetubuhan karena ingin meniru video porno yang dibagikan orang lain dan ia tonton dari grup WhatsApp.
BACA JUGA:Lebarkan Sayap di Solo, Ini Harapan Menpora untuk DCT Business Center
“Pengen kayak di video-video itu. Ada grup WA Berbagi Video Indah. Waktu melakukan tapi tidak divideo sama sekali,” kata ARS.
Saat mengajak korban untuk bersetubuh, pelaku memakai trik dengan merayu korban dan menjanjikan pertanggungjawaban.
“Tidak ada iming-iming. Aku rayu-rayu, seumpama dia kenapa-nap aku bisa tanggung jawab,” terangnya.