DPR Pangkas Fasilitas, Gaji dan Tunjangan Anggota Kini Rp65,5 Juta per Bulan

oleh -349 Dilihat

KILASJATENG.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan perumahan dan pemangkasan sejumlah fasilitas bagi para anggotanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan efisiensi, serta telah disepakati oleh seluruh fraksi.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima oleh anggota DPR RI adalah sebesar Rp65,5 juta per bulan.

Dasco, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025). Kesepakatan ini berlaku efektif mulai 31 Agustus 2025, dengan tunjangan perumahan menjadi salah satu komponen utama yang dihapus.

Baca Juga  Pacu Jalur Riau Viral: Tarian Dikha Sedot Wisatawan, Ekonomi Melesat.

Selain tunjangan perumahan, DPR RI juga melakukan evaluasi dan memangkas sejumlah fasilitas lain, di antaranya biaya langganan, biaya listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Dasco menegaskan bahwa detail komponen tunjangan yang diterima anggota akan dilampirkan secara transparan kepada publik.

Di sisi lain, Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan. Proses penonaktifan tersebut akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR per bulan:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

Baca Juga  Jonatan Christie ke Perempat Final Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2025 Usai Tumbangkan Lee

Tunjangan Anak: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
Total Gaji Bersih (Take Home Pay): Rp65.595.730 (BTU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News