Komdigi dan DPR RI Ajak Masyarakat Lawan Judi Online Lewat Literasi Digital

oleh -307 Dilihat

KILASJATENG.ID – Perkembangan teknologi digital yang pesat bak dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan berbagai kemudahan, namun di sisi lain menyimpan ancaman nyata seperti maraknya penyalahgunaan ruang digital untuk judi online.

Merespons fenomena yang kian mengkhawatirkan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama DPR RI menggelar Webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (1/7).

Acara ini menghadirkan tiga narasumber lintas sektor, yaitu Dr. H. Sukamta (Anggota DPR RI), Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si. (Pegiat Literasi Digital), dan Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

Tingginya Penetrasi Internet dan Ancaman Manipulasi AI
Dalam sesi pemaparannya, Pegiat Literasi Digital Gun Gun Siswadi mengungkapkan bahwa berdasarkan data APJII 2026, sebanyak 235,2 juta penduduk atau 81,72 persen masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet. Angka yang sangat tinggi ini dinilai harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas merugikan.

“Jangan menganggap enteng judi online. Dampaknya bukan hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga, masyarakat, bahkan perekonomian negara,” tegas Gun Gun.

Ia juga memperingatkan masyarakat mengenai penyalahgunaan teknologi terkini, seperti penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh pihak tak bertanggung jawab. Teknologi AI kini kerap dipakai untuk membuat video palsu, iklan manipulatif, hingga pesan personal yang dirancang khusus agar promosi judi online terlihat sangat meyakinkan.

Baca Juga  Hancurkan Austria 2-0, Dua Gol Lionel Messi Bawa Argentina Puncaki Grup J dan Pecahkan Rekor Dunia

Sebagai benteng pertahanan, Gun Gun mengajak kolaborasi multisektor untuk memperkuat empat pilar literasi digital:

1. Digital Skill (Kecakapan Digital)

2. Digital Culture (Budaya Digital)

3. Digital Ethics (Etika Digital)

4. Digital Safety (Keamanan Digital)

Dampak Multidimensi dan Jerat Hukum yang Menanti
Dari kacamata hukum, Dosen Hukum Pidana UII Ari Wibowo menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan murni tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Aturan tegas ini telah termaktub baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jerat hukum ini berlaku bagi pelaku, penyelenggara, hingga siapa pun yang menyebarkan konten bermuatan perjudian.

Meski demikian, Ari menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di hilir saja tidak akan cukup.

“Sanksi pidana saja tidak akan menyelesaikan persoalan dari akarnya. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama oleh keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah melalui edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat,” urai Ari.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh judi online bersifat multidimensi, meliputi:

Baca Juga  Harga LNG Industri Melambung, Pemerintah Siap Revisi Kepmen HGBT Demi Cari Jalan Tengah

1. Kecanduan psikologis.

2. Kerugian ekonomi yang masif.

3. Keretakan hubungan keluarga.

4. Lonjakan angka kriminalitas di tengah masyarakat.

5. Menurunnya produktivitas nasional secara makro.

“Judi Online Itu Penipuan, Bandar Selalu Untung”
Menutup jalannya webinar, Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembalikan fungsi teknologi ke jalur yang positif. Menurutnya, transformasi digital dan AI seharusnya menjadi motor penggerak kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, bukan wadah perjudian.

Sukamta juga membongkar fakta sarat manipulasi di balik sistem judi digital.

“Judi online pada dasarnya bukan judi, melainkan penipuan. Sistemnya dirancang agar bandar selalu untung dan pemain selalu kalah. Karena itu yang paling penting adalah membangun ketahanan diri, keluarga, dan anak-anak agar tidak mudah terjerumus,” cetus Sukamta.

Melalui edukasi publik ini, DPR RI dan Komdigi berharap masyarakat tidak hanya sekadar teredukasi untuk diri sendiri, melainkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) di lingkungan masing-masing. Harapannya, generasi muda dan keluarga Indonesia dapat memanfaatkan ruang siber secara sehat, aman, dan bertanggung jawab demi terciptanya ekosistem digital Indonesia yang berkualitas. (KJH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News