Apes, Caleg di Pekalongan Tertipu Penipuan Penggandaan Uang

oleh -266 Dilihat
Dua tersangka penipuan seorang caleg asal Pekalongan dengan modus penggandaan uang berhasil ditangkap. (Foto: Dok. Humas Polres Pekalongan)
Dua tersangka penipuan seorang caleg asal Pekalongan dengan modus penggandaan uang berhasil ditangkap. (Foto: Dok. Humas Polres Pekalongan)

KILASJATENG.ID- Nasib apes dialami calon legislatif (caleg) asal Pekalongan, Jawa Tengah yang menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. 

Untungnya penyidik Polres Pekalongan berhasil menangkap kedua pelaku yang masing-masing diketahui  yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” terang Kapolres.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Pekalongan dan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku. Penyidik sendiri akhirnya berhasil mengamankan pelaku di daerah Tangerang pada Minggu 18 Februari 2024).

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku uang sebesar Rp300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

“Dari Rp50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News