Grebek 2 Konter di Demak dan Semarang, Aparat Polda Jateng Menyita Puluhan Unit HP Black Market

oleh -284 Dilihat
Polisi menunjukkan HP yang disita serta pelaku yang diamankan.
Polisi menunjukkan HP yang disita serta pelaku yang diamankan.

Kilasjateng.id-Polda Jateng berhasil mengamankan dua warga asal Demak dan Semarang atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Mereka diketahui menjual handohone ilgelal atau black market. Sebanyak puluhan HP terebut akhirnya disita polisi dari sebuah konter di Demak.
Dikutip dari laman resmi Polda Jateng pada Selasa (25/7), kedua tersangka tersebut berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang). “Mereka ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy.

Dia menjelaskan, Polda Jateng berhasil mengamankan dua warga asal Demak dan Semarang atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka tersebut berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.

Dikatakan jika penangkapan itu berawal dari upaya petugas Ditreskrimsus menemukan adanya counter Handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit. Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter Handphone lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual Handphone tidak terdapat label SDPPI. Polisi kemudian bergerak dengan melakukan penyelidikan dengan mengamankan penjual HP tersebut. “Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News