Dulu Menangkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Almas Kini Dukung Gugatan Ijazah Gibran di MK

oleh -3 Dilihat

KILASJATENG.ID– Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga membuat Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kini justru terang-terangan mendukung para penggugat yang mempersoalkan ijazah SMA milik Gibran.

Diketahui saat ini di MK tengah bergulir gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya (Denny cs).

Dimana dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Didampingi kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Almas mengatakan dukungan yang ia berikan diwujudkan dalam bentuk surat ke Ketua MK dengan harapan gugatan yang diajukan Prof Denny cs dapat diputus dengan seadil-adilnya.

“Jika nanti syarat ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak terpenuhi sebagai calon wakil presiden, apapun putusan MK akan kami dukung,” terang Almas saat ditemui usai melayangkan surat ke Ketua MK di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu 30 September 2026.

Baca Juga  Terminal Teluk Lamong Perkuat Kolaborasi dengan OOCL, Dukung Konektivitas Logistik Indonesia Timur

Dia menegaskan, dukungan tersebut berkaitan dengan prinsip integritas dan keabsahan dokumen. Menurutnya, persoalan tersebut harus diserahkan kepada proses pembuktian di persidangan.

“Saya sangat menjunjung tinggi integritas, kejujuran, apalagi keabsahan dokumen, yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi. Dalam hal ini sekelas wapres saya rasa enggak mungkin. Tapi kalaupun itu enggak ada, saya mohon untuk paling tidak dikabulkan permohonannya Prof Denny,” kata dia.

Sedangkan saat ditanya apakah dukungan tersebut merupakan bentuk kekecewaannya lantaran karena gugatannya ke MK dulu membuat Gibran bisa mengikuti Pilpres dan terpilih sebagai Wapres, Almas mengatakan tidak menyesal dan kecewa. Lantaran sejak awal pengajuan permohonan dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji pengetahuan dan argumentasi hukumnya.

“Kalau kekecewaan enggak ada. Niat murni itu cuma untuk ajang unjuk diri, tes ilmu, sebagaimana yang konsisten saya sebutkan dalam dua tahun ke belakang,” katanya.

Ditambahkan Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi. Surat permohonan kliennya ke MK telah dikirim melalui kantor pos pada Rabu 30 September 2026 pagi dan ditujukan kepada Ketua MK.

“Intinya klien kami berharap MK mengabulkan permohonan apabila dalam persidangan pembuktian tidak dapat dibuktikan adanya ijazah SMA yang menjadi bagian dari syarat pendidikan Gibran,” kata Arif.

Baca Juga  Kurangi Impor LPG, Kementerian ESDM Siapkan CNG, Jargas hingga Kompor Listrik

Arif menambahkan, dirinya mendapat kuasa khusus dari Almas untuk mengirimkan surat tersebut. Dia menyebut kuasa dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya belum pernah dicabut.

Arif juga mengaitkan sikap Almas dengan pengalaman pendidikan yang pernah ditempuh kliennya. Menurut dia, Almas pernah beberapa kali berpindah sekolah tingkat SMA sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan melalui program Kejar Paket C

“Mas Almas ini menempuh pendidikan SMA kan tidak satu SMA saja. Seingat saya sampai empat kali. Karena sudah empat kali atau lima kali itu, akhirnya beliau berkorban masuk Kejar Paket C,” ujarnya.

Menurut Arif, pengalaman tersebut membuat Almas mempertanyakan apabila seseorang dapat memenuhi persyaratan pendidikan tanpa menunjukkan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Dia merasa, kok enak, wapres ini tanpa menunjukkan ijazah atau apa pun, tahu-tahu dapat surat keterangan. Padahal syaratnya kan harus menunjukkan ijazah luar negerinya,” kata Arif.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News