Cegah Transaksi Suara di Muktamar NU ke-35, PCNU Solo Raya Minta Mekanisme Usulan Ahwa Diubah

oleh -2 Dilihat

KILASJATENG.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Jawa Timur, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Solo Raya mendesak adanya evaluasi mekanisme penyampaian usulan nama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik pengondisian dan transaksi suara.

Ketua Koordinator Daerah (Korda) PCNU Solo Raya sekaligus Ketua PCNU Wonogiri, Mubarok, menyoroti aturan penyerahan surat usulan Ahwa yang dilakukan saat registrasi peserta. Menurutnya, jeda waktu yang panjang antara registrasi hingga proses tabulasi (penghitungan) sangat rawan dimanipulasi.

“Kalau surat usulan diserahkan saat registrasi, sementara tabulasi baru dilakukan beberapa hari kemudian, ini rawan sekali adanya tindakan yang merusak pola demokrasi di Nahdlatul Ulama,” ungkap Mubarok dalam jumpa pers yang digelar Sabtu  22 Agustus 2026.

Untuk mengantisipasi kecurangan, PCNU Solo Raya mengusulkan agar surat usulan Ahwa diserahkan sedekat mungkin dengan waktu tabulasi. Mekanisme yang ditawarkan adalah surat dimasukkan dalam amplop tertutup dan diserahkan langsung oleh Rois Syuriah serta Katib Syuriah kepada panitia sesaat sebelum penghitungan.

Setelah itu, surat dimasukkan ke dalam kotak tertutup yang tidak boleh digeser dari tempatnya, dan langsung dibuka di hadapan para muktamirin (peserta muktamar).

“Kami ingin menjaga marwah NU. Solo Raya clear, tidak ada jual beli suara ataupun jual beli jabatan,” tegas Mubarok.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PCNU Sukoharjo Khomsun Nur Arif menyampaikan bahwa usulan perubahan mekanisme ini bertujuan melindungi kemerdekaan para peserta muktamar dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.

Khomsun menegaskan ada dua prinsip utama yang dipegang PCNU Solo Raya. Pertama, kerahasiaan surat usulan harus dijamin sejak dari tingkat cabang hingga penghitungan. Kedua, penyerahan surat harus dilakukan mendekati waktu tabulasi.

“Usulan ini murni untuk memastikan proses pemilihan Ahwa berjalan adil, tertib, rahasia, dan bebas dari tekanan. Bukan untuk mendukung atau menghambat nama tertentu,” jelas Khomsun.

Baca Juga  Gempa M 5,7 Kembali Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Dia berharap PBNU dan panitia Muktamar mempertimbangkan usulan tersebut demi menjaga legitimasi hasil Muktamar.

“Muktamar bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan Nahdlatul Ulama, tetapi momentum penting untuk menentukan arah perjalanan jamiyah NU ke depan. Karena itu, seluruh proses harus dijaga agar tetap berada dalam koridor musyawarah, amanah, maslahat dan adil,” tandasnya.

Muktamar NU ke-35 dijadwalkan berlangsung di Tambakberas, Jombang pada 27-31 Agustus 2026.

Dalam mekanisme Muktamar, PCNU, PWNU, dan struktur terkait mengusulkan sembilan nama calon anggota Ahwa. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk menentukan sembilan kiai dengan perolehan usulan terbanyak.

Sembilan anggota Ahwa yang terpilih selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan satu orang Rais Aam PBNU. Sementara pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme suara peserta Muktamar sesuai ketentuan organisasi.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News