Polresta Solo Tetapkan Oknum Guru PPPK Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Nonfisik SPG

oleh -1 Dilihat
Wakapolresta AKBP Sigit mengungkap kasus tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. dalam konferensi pers di Lobby Mako 1 Polresta Solo, Rabu 24 Juni 2026 sore. (Foto: Putri Sejati)
Wakapolresta AKBP Sigit mengungkap kasus tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. dalam konferensi pers di Lobby Mako 1 Polresta Solo, Rabu 24 Juni 2026 sore. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Polresta Solo menetapkan oknum Guru PPPK berinisial BSN (34), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, berinisial CO (24), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang mengalami pelecehan nonfisik saat bertugas sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo pada Sabtu 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai SPG sedang melakukan pengecekan dan penghitungan stok produk di area stand penjualan. Korban mengenakan seragam kerja berupa dress berwarna biru dengan rok sepanjang lutut dan tengah fokus melakukan pekerjaannya,” ujar Wakapolresta dalam konferensi pers di Lobby Mako 1 Polresta Solo, Rabu 24 Juni 2026 sore.

Tanpa disadari korban, tersangka yang berada di lokasi diduga dengan sengaja mengarahkan kamera telepon genggam miliknya ke bawah rok korban. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh rekan kerja korban yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan segera memberitahukan kepada korban.

“Korban tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Namun setelah diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa ada seorang pengunjung yang sengaja mengarahkan kamera handphone ke bawah rok korban, korban kemudian merasa sangat terpukul atas peristiwa yang dialaminya,” ungkap AKBP Sigit yang didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani.

Baca Juga  Korem 074/Warastratama Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Laga Paraguay vs Australia

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, serta berdampak pada pekerjaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial BSN (34) sebagai tersangka,” kata Wakapolresta. 

Sigit menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya dorongan untuk meniru konten yang pernah dilihatnya melalui media sosial dan tayangan pornografi yang sering dikonsumsi pelaku. 

“Tersangka mengakui dirinya terpengaruh oleh video-video yang ditontonnya, sehingga muncul keinginan untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” ungkap Wakapolresta. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak pelapor, polisi menyita satu potong baju berwarna biru yang digunakan korban saat kejadian serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi sekitar 15 detik yang merekam peristiwa tersebut. Sementara dari tersangka, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan saat melakukan aksi pelecehan seksual serta satu kaos berwarna merah yang dikenakan pelaku ketika kejadian berlangsung.

Baca Juga  Polresta Solo Berhasil Gagalkan Peredaran 3,5 Kilogram Sabu di Wilayah Solo Raya

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengirimkan telepon genggam milik tersangka ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan ada atau tidaknya rekaman maupun data lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas AKBP Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait perbuatan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

“Karena dakwaan di bawah lima tahun, maka saat ini tersangka tidak ditahan, namun menjalani wajib lapor agar tidak kabur,” pungkas Wakapolresta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News