Curi Motor dan Ponsel di Tepi Jalan, Dua Residivis Dibekuk Polisi

oleh -1 Dilihat
Dua pelaku pencurian motor dan ponsel diamankan Polresta Solo. (Foto: Putri Sejati)
Dua pelaku pencurian motor dan ponsel diamankan Polresta Solo. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Nekat mencuri sepeda motor dan ponsel dari pengendara motor yang sedang istirahat di pinggir Jalan Ir Sutami, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, dua residivis masing-masing berinisial NH (57) dan H (49) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo. 

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu 14 Juni 2026, saat dini hari. Saat itu, korban bernama Rudi Setiawan sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Sukoharjo dengan sepeda motor. Namun karena merasa mengantuk, ia pun memutuskan untuk tidur di emperan toko yang ada di Jalan Ir Sutami di dekat sepeda motor yang diparkir di dekat tempatnya tidur.  

“Korban berhenti untuk beristirahat karena mengantuk. Saat korban tertidur, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir lengkap dengan kunci kontak serta telepon genggam yang berada di dekat korban ditambah situasi yang sepi membuat kedua pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor korban dan telepon genggam milik korban,,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga  Aksi Berbagi Taruna AKPOL Angkatan 60 Batalyon Manggala Satya Hadirkan Senyum para Lansia di Panti Jompo

Pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB saat korban bangun, ia baru menyadari telah menjadi korban pencurian. Lantaran tak menemukan sepeda motor dan ponsel miliknya di lokasi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.

“Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, keduanya berhasil diamankan,” papar Wakapolresta. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui NH dan H merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk di wilayah Yogyakarta,” ungkap AKBP Sigit.

Baca Juga  Boyolali Jadi Pusat Inovasi Pelajar Soloraya, 14 Finalis Krenova Adu Kreativitas Teknologi dan Lingkungan

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News