Tegas! DJP Jatim Blokir Serentak 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar

oleh -255 Dilihat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan kegiatan Pemblokiran Serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak (Foto: DJP Jatim I)

KILASJATENG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayah di Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim I, II, dan III) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap para penunggak pajak. Tercatat sebanyak 3.185 berkas penunggak pajak menjadi sasaran dalam aksi penegakan hukum ini.

Sasar 11 Bank dan Aset Keuangan Lainnya
Aksi pemblokiran ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jawa Timur. Target pemblokiran tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Tidak hanya terbatas pada rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran mendalam terhadap aset keuangan lainnya milik debitur pajak, yang meliputi:

Subrekening efek.

Polis asuransi.

Instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.

Langkah Terakhir Penagihan Aktif
Tindakan keras ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemblokiran hanya menyasar Wajib Pajak yang dianggap tidak memiliki itikad baik. Sebelumnya, DJP telah menempuh tahapan persuasif dan administratif, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Paksa, namun tunggakan tetap tidak dilunasi meski telah melewati jatuh tempo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penagihan aktif yang memiliki payung hukum kuat, yakni UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.

“Kami mengimbau Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap yang tidak menunjukkan itikad baik, tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” tegas Max Darmawan.

Baca Juga  JNE Raih Dua Penghargaan Bergengsi, Bukti Popularitas dan Inovasi di Era Digital

Efek Jera bagi Penunggak Pajak
Aksi serentak ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau efek jera bagi para penunggak pajak. Selain untuk mengamankan penerimaan negara, langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak lainnya yang sudah patuh menjalankan kewajibannya.

DJP menekankan bahwa pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi vital bagi kelangsungan pembangunan nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya. (GQW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News