KILASJATENG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan yang akan membatasi ruang gerak pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi bisa secara bebas menggunakan paylater di banyak platform sekaligus guna menekan risiko gagal bayar.
Pembatasan Penggunaan Multi-Platform
Ketentuan baru ini merupakan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan nantinya wajib melakukan pengelolaan risiko dengan membatasi maksimum penggunaan platform oleh debitur.
Langkah ini diambil karena kepemilikan banyak akun paylater seringkali membuat total kewajiban utang debitur melampaui kapasitas pendapatan mereka.
“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” ujar Agusman dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Lonjakan Pembiayaan Paylater di Tahun 2026
Kebijakan pengetatan ini muncul di tengah tren penggunaan paylater yang terus meroket. Data OJK mencatat:
Pembiayaan Maret 2026: Mencapai Rp 12,81 triliun.
Pertumbuhan: Tumbuh signifikan sebesar 55,85% secara tahunan (year on year/yoy).
Faktor Pendorong: Kenaikan tajam dipicu oleh tingginya konsumsi masyarakat selama momentum Ramadan dan Idulfitri 2026.
Melihat angka tersebut, OJK mendorong perusahaan penyedia jasa untuk memperketat credit scoring dan melakukan asesmen mendalam terhadap kemampuan bayar calon debitur.
Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan Berizin
Sesuai dengan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku sejak Desember 2025, penyelenggaraan layanan paylater kini telah diatur secara ketat:
Izin Penyelenggara: Hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang telah mendapat persetujuan OJK.
Prinsip Syariah: Layanan tersedia dalam bentuk konvensional maupun syariah.
Pengawasan Ketat: Aturan juga mencakup mekanisme penagihan yang manusiawi, kewajiban pelaporan rutin ke OJK, hingga ketentuan penghentian operasional jika terjadi pelanggaran.
Dengan aturan turunan yang segera terbit, diharapkan industri paylater nasional menjadi lebih sehat dan masyarakat terhindar dari jebakan utang yang berlebihan (over-indebtedness). (AHO)
