KILASJATENG.ID– Setelah menunggu hampir tiga tahun, akhirnya PT Tisera Distribusindo bisa bernafas lega. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Wanprestasi pengadaan barang berupa gadget untuk program gadget MU “Digital Smart School” di Jawa Barat.
Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, SH memaparkan dalam putusan No.1480 PK/Pdt/2025 tersebut, MA memutuskan menolak PK yang dilakukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat (PWM JABAR), Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada Juni 2025 lalu.
“Serta menghukum keempatnya untuk membayar kerugian material sebesar Rp 29.715.000.000 dan imateriel sebesar Rp 1.100.000.000,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Kilasjateng.id.
Adapun asal mula kasus tersebut berawal saat Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM JABAR melaksanakan program gadget MU “Digital Smart School”. Dalam pelaksanaan program tersebut Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai supplier gadget di wilayah Jawa Barat.
Program gadget MU “Digital Smart School” sendiri bertujuan untuk memodernisasi proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah se-Jawa Barat yang ditunjuk sebagai pilot project sebelum menjadi program nasional.
Program gadget MU “Digital Smart School” tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu Pimpinan Dikdasmen beserta Timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan.
“Karena mempertimbangkan reputasi organisasi, PT Tisera Distribusindo tidak ragu untuk menerima pekerjaan tersebut dan sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
Setelah perjanjian ditandatangani bersama selanjutnya PT Tisera Distribusindo pada bulan Desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 pieces gadget,” papar Zaenal.
Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta berita acara serah terima barang) sudah ditandatangani, artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja.
Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10.500.000 tidak kunjung dibayar.
Berbagai upaya dilakukan oleh PT Tisera Distribusindo mulai dari pertemuan dari perwakilan Pimpinan Muhammadiyah Pusat, Pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat dan Pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar.
“Setelah upaya upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir dua tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya, maka pada bulan oktober 2023, PT Tisera Distribusindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan,” urai Zaenal.
Perkara pun bergulir hingga Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam putusan No.242/Pdt.G/2023/PN.Skt, memvonis PP Muhammadiyah, PWM Jabar, Dikdasmen Muhammadiyah Jabar secara bersama sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji ) dan menghukum membayar Rp10.500.000 kepada PT Tisera Distribusindo.
Atas putusan tersebut keempat terpidana mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak banding dari Pemohon dan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta, hal tersebut tertuang dalam putusan No.211/PDT/2024/PT.SMG tanggal 21 Mei 2024.
Tak puas dengan hasil PT Jawa Tengah, para tergugat pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun lagi-lagi putusannya menolak permohonan yang diajukan dan menguatkan putusan PN Solo. Hal tersebut tertuang dalam putusan No.6448 K/PDT/2024 tanggal 28 November 2024.
“Kemudian mereka kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK ke MA, yang mana hasil keputusannya sebagaimana tadi dalam putusan No.1480 PK/Pdt/2025 menolak PK dan menjatuhkan vonis agar para terdakwa membayar kerugian kepada klien kami,” pungkas Zaenal.*

